
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, terus mendorong transformasi pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Melalui program Polantas Karib, personel Satlantas Polres PPU menyosialisasikan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI kepada masyarakat, Rabu (12/8/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih mudah, modern, cepat, dan humanis.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayogo, S.Tr.K., menjelaskan bahwa SIM Digital menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan kepolisian berbasis teknologi.
Menurut Jayus, keberadaan SIM Digital dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah memiliki SIM namun tidak membawa kartu SIM fisik saat berkendara.
“Tujuannya untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, SIM dapat ditunjukkan melalui aplikasi Digital Korlantas,” ujar Jayus.
Namun, ia menegaskan bahwa SIM Digital harus ditampilkan langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Masyarakat tidak dapat menggunakan foto atau tangkapan layar kartu SIM sebagai pengganti tampilan SIM Digital.
“Harus melalui aplikasi karena itu yang valid. Tidak bisa melalui foto atau screenshot,” tegasnya.
Bisa Digunakan di Android dan iPhone
Jayus menjelaskan, aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat diakses melalui perangkat berbasis Android maupun iPhone.
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat terlebih dahulu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, kemudian melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK dan data identitas sesuai ketentuan.
Setelah proses registrasi selesai, pengguna dapat menambahkan Digital ID dan dokumen SIM ke dalam aplikasi. Proses selanjutnya dilakukan melalui pemindaian kartu SIM dan verifikasi data.
“Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas, kita bisa menambahkan Digital ID dan dokumen baru. SIM dapat dipindai melalui aplikasi untuk kemudian diverifikasi,” jelas Jayus.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, personel Satlantas Polres PPU juga memperagakan secara langsung tahapan aktivasi dan penggunaan SIM Digital agar masyarakat dapat memahami prosesnya dengan lebih mudah.
Setelah kartu SIM dipindai dan data berhasil diverifikasi, informasi SIM akan ditampilkan dalam aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Berlaku Secara Nasional
Jayus menambahkan, layanan SIM Digital tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kabupaten PPU. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat di seluruh Indonesia karena merupakan bagian dari program Korlantas Polri.
“Ini untuk seluruh Indonesia, seluruh warga. Program dari Korlantas Polri,” katanya.
Menurut Jayus, layanan SIM Digital mulai diberlakukan pada 22 Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan pelayanan publik Polri berbasis teknologi.
Transformasi tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif layanan yang lebih praktis bagi masyarakat, sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
Polantas Karib Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Sosialisasi SIM Digital melalui program Polantas Karib tidak hanya berorientasi pada pengenalan teknologi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan komunikasi langsung antara polisi dengan masyarakat.
Melalui pendekatan yang humanis, personel Satlantas memberikan pemahaman mengenai layanan lalu lintas serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas digital secara tepat dan bertanggung jawab.
Program Polantas Karib sekaligus menjadi bagian dari upaya Polres PPU membangun kemitraan dengan masyarakat. Personel tidak hanya menjalankan fungsi pengaturan dan penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga hadir memberikan informasi dan solusi atas kebutuhan masyarakat.
( Alfian )




