BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pengadilan Negeri Balikpapan melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sepinggan Baru Nomor 130 RT 36, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan dan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap guna memastikan letak, luas, serta batas-batas objek yang akan dieksekusi.
Objek yang dilakukan constatering berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 911 Kelurahan Sepinggan. Objek tersebut sebelumnya menjadi bagian dari Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan Nomor RL-540/60/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dengan nilai lelang sebesar Rp602 juta.
Pelaksanaan constatering didasarkan pada sejumlah dokumen hukum, antara lain Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 19/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Bpp tanggal 30 Oktober 2025 tentang teguran (aanmaning) serta Berita Acara Teguran yang telah dilaksanakan pada November hingga Desember 2025.
Kegiatan dihadiri oleh tim Pengadilan Negeri Balikpapan, perwakilan Kantor ATR/BPN, pemerintah kelurahan, pemohon eksekusi, kuasa hukum pemohon, pihak yang menempati objek, unsur TNI, ketua RT setempat, serta mendapat pengamanan dari personel Polresta dan Polsek Balikpapan Selatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Balikpapan pada pukul 09.30 WITA.
Selanjutnya petugas menuju lokasi objek dan dilakukan pembacaan berita acara constatering oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Setelah pembacaan selesai, tim melaksanakan pengecekan dan pencocokan batas-batas lahan sesuai dokumen yang dimiliki. Adapun batas objek yang ditetapkan meliputi sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Sugiarto, sebelah barat berbatasan dengan Jalan Sepinggan III, sebelah selatan berbatasan dengan lahan milik H. Senang, dan sebelah utara berbatasan dengan lahan milik Herman Bongai.
Dalam pelaksanaannya sempat terjadi bantahan dari pihak yang saat ini menempati objek, namun proses constatering tetap dapat berjalan sesuai prosedur dan berlangsung secara aman serta kondusif.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WITA tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Abu Sangit selaku penanggung jawab pengamanan wilayah menugaskan personel untuk melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, constatering merupakan salah satu tahapan penting sebelum dilaksanakannya eksekusi riil oleh pengadilan. Namun hingga saat ini jadwal pelaksanaan eksekusi tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Untuk mengantisipasi potensi konflik pada tahapan berikutnya, aparat keamanan akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan, ATR/BPN, pemerintah setempat, serta para pihak yang berkepentingan. Selain itu, pemetaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas objek sengketa juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. melaksanakan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Sepinggan Baru Nomor 130 RT 36, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan dan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap guna memastikan letak, luas, serta batas-batas objek yang akan dieksekusi.
Objek yang dilakukan constatering berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 150 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 911 Kelurahan Sepinggan. Objek tersebut sebelumnya menjadi bagian dari Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan Nomor RL-540/60/2023 tanggal 11 Oktober 2023 dengan nilai lelang sebesar Rp602 juta.
Pelaksanaan constatering didasarkan pada sejumlah dokumen hukum, antara lain Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 19/Pdt.Eks-RL/2025/PN.Bpp tanggal 30 Oktober 2025 tentang teguran (aanmaning) serta Berita Acara Teguran yang telah dilaksanakan pada November hingga Desember 2025.
Kegiatan dihadiri oleh tim Pengadilan Negeri Balikpapan, perwakilan Kantor ATR/BPN, pemerintah kelurahan, pemohon eksekusi, kuasa hukum pemohon, pihak yang menempati objek, unsur TNI, ketua RT setempat, serta mendapat pengamanan dari personel Polresta dan Polsek Balikpapan Selatan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Balikpapan pada pukul 09.30 WITA.
Selanjutnya petugas menuju lokasi objek dan dilakukan pembacaan berita acara constatering oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
Setelah pembacaan selesai, tim melaksanakan pengecekan dan pencocokan batas-batas lahan sesuai dokumen yang dimiliki. Adapun batas objek yang ditetapkan meliputi sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Sugiarto, sebelah barat berbatasan dengan Jalan Sepinggan III, sebelah selatan berbatasan dengan lahan milik H. Senang, dan sebelah utara berbatasan dengan lahan milik Herman Bongai.
Dalam pelaksanaannya sempat terjadi bantahan dari pihak yang saat ini menempati objek, namun proses constatering tetap dapat berjalan sesuai prosedur dan berlangsung secara aman serta kondusif.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.30 WITA tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti.
Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Abu Sangit selaku penanggung jawab pengamanan wilayah menugaskan personel untuk melakukan pengamanan selama kegiatan berlangsung guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, constatering merupakan salah satu tahapan penting sebelum dilaksanakannya eksekusi riil oleh pengadilan. Namun hingga saat ini jadwal pelaksanaan eksekusi tersebut masih menunggu penetapan lebih lanjut dari Pengadilan Negeri Balikpapan.
Untuk mengantisipasi potensi konflik pada tahapan berikutnya, aparat keamanan akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Balikpapan, ATR/BPN, pemerintah setempat, serta para pihak yang berkepentingan. Selain itu, pemetaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas objek sengketa juga dilakukan sebagai langkah deteksi dini guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
( Alfian )