
SAMARINDA – jurnalpolisi.id
Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur memperkuat kemitraan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui audiensi bersama Kepala Kejati Kaltim yang baru, Chatarina Muliana Girsang, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Selasa (3/11/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mempererat komunikasi kelembagaan sekaligus membangun sinergi antara insan pers dan institusi penegak hukum dalam mendukung keterbukaan informasi, transparansi, serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah agenda dibahas, di antaranya peran pers dalam mengawal demokrasi, mekanisme koordinasi peliputan di lingkungan kejaksaan, serta peluang kolaborasi melalui kegiatan edukasi dan diskusi hukum.
Ketua PJI Kaltim, Jerison Togelang, menjelaskan bahwa kepengurusan PJI Kaltim telah resmi dilantik pada 20 Agustus 2026. Setelah pelantikan, organisasi tersebut mulai menjalankan agenda audiensi dengan sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kalimantan Timur.
Audiensi dengan Kajati Kaltim merupakan bagian dari langkah PJI untuk memperluas jaringan kemitraan kelembagaan. Sebelumnya, PJI Kaltim telah melakukan audiensi dengan Kapolda Kaltim serta menjalin komunikasi dengan jajaran Kejati. Selanjutnya, PJI juga berencana melakukan audiensi dengan Pangdam.
Jerison menegaskan, PJI Kaltim berkomitmen membangun komunikasi dan kemitraan yang tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi juga menjangkau kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.
“Kami berharap kehadiran PJI bisa memberikan manfaat. Bukan hanya di tingkat provinsi, tetapi juga sampai ke kabupaten dan kota. Kami ingin membangun komunikasi serta kemitraan dengan berbagai lembaga agar keberadaan organisasi ini benar-benar memberikan kontribusi positif,” ujar Jerison.
Dalam kesempatan itu, Jerison turut menyampaikan mengenai mekanisme penugasan wartawan untuk melakukan peliputan di lingkungan lembaga penegak hukum. Menurutnya, penugasan dapat dilakukan melalui organisasi PJI maupun perusahaan media tempat wartawan bekerja.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memperjelas identitas dan tanggung jawab wartawan sekaligus meningkatkan koordinasi peliputan agar proses penyampaian informasi kepada masyarakat berjalan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menanggapi hal tersebut, Kajati Kaltim Chatarina Muliana Girsang menyambut baik audiensi dan komunikasi yang dibangun PJI Kaltim. Ia menegaskan bahwa Kejati Kaltim terbuka terhadap kemitraan dengan insan pers, terutama dalam mendukung penyampaian informasi kepada publik.
Menurut Chatarina, jurnalis memiliki peran strategis dalam mengawal demokrasi serta menjadi mitra penting bagi lembaga penegak hukum dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
“Kami pada prinsipnya sangat terbuka. Bagaimanapun, teman-teman jurnalis merupakan pengawal demokrasi yang mengetahui banyak hal di lapangan. Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, keberadaan teman-teman jurnalis tentu sangat membantu,” ungkap Chatarina.
Ia menilai, jurnalis memiliki jangkauan informasi yang luas dan mampu mengetahui berbagai perkembangan di lapangan. Sementara itu, institusi kejaksaan memiliki keterbatasan sumber daya untuk menjangkau seluruh wilayah secara langsung.
Chatarina juga membagikan pengalamannya selama bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut, komunikasi dan hubungan profesional dengan sejumlah wartawan dari berbagai media nasional telah terjalin dengan baik.
“Saya selama ini tidak memiliki persoalan dengan teman-teman jurnalis. Bahkan ketika bertugas di KPK, komunikasi dan hubungan dengan sejumlah wartawan dari berbagai media tetap terjalin dengan baik. Saya senang bisa berkolaborasi dengan insan pers untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tuturnya.
Meski menegaskan komitmen terhadap keterbukaan informasi, Chatarina mengingatkan bahwa terdapat batasan dalam penyampaian informasi kepada publik, terutama yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Ia menjelaskan, sejumlah informasi belum dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan strategi, kepentingan, serta tujuan penanganan perkara. Oleh karena itu, keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan tahapan proses penanganan perkara.
“Bukan berarti kami tidak terbuka, tetapi ada saat-saat tertentu ketika informasi belum bisa disampaikan. Bahkan, dalam internal kami sendiri ada informasi yang harus dijaga karena berkaitan dengan tujuan penanganan perkara. Saya berharap teman-teman jurnalis bisa memahami hal tersebut,” jelasnya.
Chatarina berharap insan pers dapat memahami batasan tersebut tanpa mengesampingkan tugas jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang.
Ia juga mengapresiasi komunikasi yang selama ini terjalin antara jajaran kejaksaan dan insan pers, termasuk melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum).
Dorong FGD untuk Edukasi Hukum dan Keterbukaan Informasi
Audiensi tersebut turut membahas gagasan penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Kejati Kaltim dan kalangan jurnalis. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah dialog untuk membahas isu-isu hukum, keterbukaan informasi, serta penguatan peran pers dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan FGD nantinya dapat dikembangkan melalui kolaborasi bersama Polda Kaltim maupun diselenggarakan secara internal di lingkungan Kejati Kaltim, dengan penentuan tema dan format kegiatan melalui koordinasi lebih lanjut.
Chatarina menyambut positif gagasan tersebut. Ia menilai kegiatan diskusi bersama insan pers dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum.
“Ke depan, kita bisa mencari format FGD bersama. Nanti kita tentukan topiknya, yang terpenting bagaimana masyarakat mendapatkan pengetahuan dan informasi yang berimbang. Kami juga sangat senang apabila bisa berkolaborasi dengan teman-teman jurnalis,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak, menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk menjaga komunikasi dan memperkuat sinergi dengan berbagai institusi strategis di Kalimantan Timur.
Menurut Tommy, kemitraan antara organisasi jurnalis dan lembaga penegak hukum perlu dibangun melalui komunikasi terbuka, koordinasi yang jelas, serta pemahaman terhadap tugas dan fungsi masing-masing pihak.
“Kami berharap komunikasi dan kemitraan yang selama ini terjalin antara PJI Kaltim dengan Kejati Kaltim dapat terus diperkuat. Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tommy.
Ia menambahkan, PJI Kaltim siap mendukung berbagai kegiatan komunikasi dan edukasi bersama, termasuk rencana FGD, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalitas, independensi pers, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua PJI Kaltim Jerison Togelang, Sekretaris Tommy Simanjuntak, Bendahara Hanafi, Wakil Sekretaris Syaifuddin, Wakil Bendahara Beby Aprillia, Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) Arwan Rahim, Kepala Biro Humas dan Dokumentasi Khairul Anwar, serta perwakilan Departemen Hukum dan HAM Frengky Alfarizan.
Melalui audiensi ini, PJI Kaltim berharap kemitraan dengan Kejati Kaltim semakin kuat dan berkelanjutan, baik dalam koordinasi peliputan maupun melalui kegiatan edukasi dan diskusi hukum.
Sinergi antara pers dan institusi penegak hukum diharapkan dapat mendorong keterbukaan informasi yang bertanggung jawab, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta menghadirkan pemberitaan hukum yang objektif, profesional, dan berimbang bagi masyarakat Kalimantan Timur.
( Alfian )




