BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Aparatur Sipil Negara atau disebut ASN adalah cerminan dan wajah Negara. Kata-kata ASN merepresentasikan kepribadiannya sendiri. Bila ASN mampu mengelola berkomunikasi yang baik maka tercermin kepribadian yang memiliki etika baik.
ASN yang baik dapat memahami aturan dan menerapkan etika berbicara yang baik kepada pimpinan, bawahan, antar pegawai/ instansi, dan masyarakat. Kondisi ini akan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Namun sangat di sesalkan, sebagai seorang ASN diduga kuat Agus Ganjar Hidayat tampaknya TIDAK tercermin kepribadian yang memiliki etika baik dalam kepemimpinannya sebagai seorang Camat, baik dalam memimpin Kecamatan Cipendeuy maupun Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sejumlah kalangan, Camat Parongpong Agus Ganjar Hidayat dinilai arogan dalam kepemimpinannya. Tak hanya itu, Agus Ganjar juga diduga kerap mempermalukan bawahan dengan cara melontarkan kata-kata tidak pantas, bahkan tidak pernah ragu-ragu mengeluarkan bahasa binatang dalam lingkup Pemerintah Kecamatan Parongpong.
“Semenjak dipimpin oleh Camat sekarang, Pak Agus, kami merasa tidak nyaman bekerja. Kami tidak tahan dengan gaya bicaranya, kasar, arogan, ngatain orang goblk dan gampang banget ngeluarin bahasa anjig ke bawahan didepan umum. Kami disini bukan takut, kami disini masih menghormati dia sebagai pimpinan. Bukan saya saja yang tidak nyaman, banyak teman-teman disini juga tidak nyaman. Kalau boleh jujur, kami merasa lebih nyaman dipimpin oleh camat-camat sebelumnya,” ungkap narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, Kamis (18/6/2026).
Sebagai seorang pemimpin, sambung dia mengatakan, harusnya Camat sebagai kepanjang tanganan Bupati yang dipercaya memimpin suatu wilayah bisa memberikan contoh perilaku yang baik dan tutur kata yang pantas/ layak di tiru oleh bawahannya.
“Di Parongpong ini ada 4 jabatan penting yang kosong; Sekretaris, Kasubbag Perencanaan Keuangan, Kasi PMD dan Kasi Trantib. Kadang teman-teman disini bekerja tidak sesuai dengan tugas jabatannya, seharusnya sebagai pemimpin Pak Camat membuat bawahan merasa nyaman saat bekerja, bukan sebaliknya sudah capek malah dikatain goblk, anjig. Adapun, jika ada kesalahan yang dilakukan bawahan, bisa kali menegurnya dengan cara baik-baik, atau kalau mau marahin bawahan tidak perlu didepan umum,” beber narasumber dengan nada kesal.
Kemudian dalam kesempatan ini narasumber berharap, dengan adanya pemberitaan ini mudah-mudahan bisa merubah perilaku kasar dan arogansi Camat Parongpong kedepannya.
“Saya berharap dengan kehadiran teman-teman wartawan sebagai kontrol sosial bisa merubah pimpinan kami menjadi lebih baik lagi. Tapi kalau Pak Camat tidak bisa merubah gaya kepemimpinannya ini, kami tidak akan tinggal diam, kami akan buat laporan ke Kabupaten, bahkan ketingkat yang lebih tinggi lagi,” pungkasnya.
Selain itu, beberapa perangkat Desa di wilayah Kecamatan Parongpong sebelumnya juga membenarkan soal gaya kepemimpinan Agus Ganjar Hidayat yang terindikasi arogan dan seringkali terdengar menggunakan kata-kata yang tidak pantas terhadap bawahannya.
“Iya benar, bahasanya duh.. kasar. Kasihan bawahannya, kelihatan kayak tekanan batin dan kayak terpaksa menjalankan tugasnya juga,” ujar salah satu perangkat Desa yang namanya enggan disebut dalam media ini, Senin (18/5/2026).
Dengan rasa prihatin dia pun menyesalkan, cara kepemimpinan Agus Ganjar Hidayat sebagai Camat di Parongpong tidak berubah dari gaya kepemimpinan sebelumnya ketika menjabat sebagai Camat di Cipendeuy yang diduga arogan dan kerap menggunakan kata-kata kasar.
“Kita sudah cari info ketempat dia menjabat sebelumnya di Kecamatan Cipendeuy, orang-orang disana juga menyampaikan begitu, kata-katanya kasar dan gaya kepemimpinannya arogan. Terus info dari Cipendeuy, saat mereka mendengar Pak Agus ini di pindahkan, pada numpeng, syukuran mereka semua, merdeka mereka,” imbuhnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tindakan Camat yang arogan dan berkata kasar kepada bawahannya merupakan indikasi pelanggaran berat terhadap etika serta kode etik ASN. Kejadian ini dapat diproses melalui langkah-langkah administratif dan hukum berikut:
- Pelaporan Pelanggaran Etika
Korban atau saksi dapat melaporkan tindakan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tingkat Kabupaten atau ke Inspektorat Daerah. Pelaporan ini akan memicu investigasi oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari unsur atasan, pengawasan, dan kepegawaian sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen ASN. - Sanksi Administratif
Jika terbukti melanggar kode etik dan disiplin, Camat yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang meliputi:
- Hukuman Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga penundaan kenaikan gaji berkala.
- Hukuman Berat: Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan (dicopot dari jabatan Camat) hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Tindakan Hukum Lanjut (jika mengarah pada kekerasan)
Jika sikap arogan disertai dengan intimidasi fisik atau penganiayaan, kasus ini dapat dilaporkan langsung ke pihak Kepolisian (Polsek/ Polres setempat) atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.**(RED/Tim)