
Toba, Jurnalpolisi.id
Perselisihan terkait penguasaan lahan antara marga Manurung dan marga Sinurat mencuat di Desa Sionggang Utara, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah terjadi ketegangan saat sekelompok orang yang disebut sebagai marga Sinurat hendak memasang plang di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keturunan marga Manurung, Sabtu (10/10/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keturunan Manurung, sekelompok orang tersebut datang dengan membawa plang dan berupaya memasangnya di lokasi yang mereka klaim sebagai tanah milik keluarga. Upaya itu mendapat penolakan dari pihak Manurung yang berusaha menghalangi pemasangan plang tersebut.
Pihak Manurung menilai lahan yang dipersoalkan merupakan bagian dari tanah yang telah lama dikuasai dan diolah oleh leluhur mereka. Namun, dasar kepemilikan serta riwayat penguasaan lahan tersebut masih perlu ditelusuri melalui bukti-bukti yang sah dan keterangan dari para pihak terkait.
Keturunan Manurung Klaim Tanah Telah Dikuasai 10 Generasi
Salah seorang keturunan Manurung, J. Manurung, menuturkan bahwa keluarganya telah menempati kawasan Lumban Gorat Dolok selama sekitar 10 generasi. Menurutnya, leluhur mereka, Op. Palamonang, merupakan orang yang pertama kali membuka permukiman atau parhutaan di kawasan tersebut.
“Nenek moyang saya, Op. Palamonang, yang pertama kali tinggal dan membuat parhutaan (perkampungan) di Lumban Gorat Dolok, kemudian beranak cucu,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa selama turun-temurun, keturunan Op. Palamonang menggantungkan kehidupan pada kegiatan pertanian di lahan sekitar permukiman tersebut.
Menurut J. Manurung, lahan yang selama ini diolah oleh keturunan Op. Palamonang kini menjadi bagian dari objek perselisihan dengan pihak yang disebutnya berasal dari marga Sinurat.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan leluhurnya di Lumban Gorat Dolok berkaitan dengan penempatan yang dilakukan oleh ayah Op. Palamonang setelah pernikahannya. Riwayat tersebut, menurut pihak keluarga, menjadi bagian dari dasar klaim mereka atas lahan yang dipersoalkan.
Pihak Manurung Sebut Garis Keturunan dan Sejarah Adat
Lebih lanjut, pihak Manurung menyatakan bahwa garis keturunan mereka dapat ditelusuri melalui silsilah keluarga yang dikaitkan dengan Op. Niunggul Manurung, Op. Tarubar, Toga Uluan, hingga Op. Palamonang.
Mereka juga menyebut keberadaan keturunan Raja Nairasaon, yang meliputi marga Manurung, Sitorus, Sirait, dan Butarbutar, sebagai bagian dari sejarah adat di kawasan sekitar Sibisa hingga Porsea.
Menurut mereka, keberadaan Tugu Op. Niunggul Manurung di kawasan Sionggang turut menjadi bagian dari sejarah dan identitas keturunan tersebut.
Meski demikian, silsilah keluarga dan sejarah adat perlu ditempatkan sesuai konteksnya. Dalam penyelesaian sengketa tanah, riwayat leluhur dapat menjadi salah satu bahan penelusuran, tetapi status hak atas tanah tetap perlu diperiksa berdasarkan dokumen, bukti penguasaan, ketentuan hukum, serta proses penyelesaian sengketa yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa Perlu Mengedepankan Bukti dan Hukum
Secara hukum, pengaturan hak atas tanah di Indonesia antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 16 UUPA mengatur berbagai jenis hak atas tanah, termasuk hak milik.
Sementara itu, Pasal 20 UUPA menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, klaim bahwa suatu lahan telah dikuasai secara turun-temurun tidak serta-merta menjadi bukti final kepemilikan. Status tanah perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, bukti-bukti yang relevan, serta keterangan pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang diperoleh masih berasal dari pihak Manurung. Belum terdapat keterangan dari pihak Sinurat mengenai dasar pemasangan plang maupun klaim mereka atas lahan tersebut. Informasi mengenai status hukum tanah dan ada atau tidaknya laporan resmi kepada instansi berwenang juga masih perlu dikonfirmasi.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti yang mendasari klaim masing-masing. Pemerintah desa, tokoh adat, serta instansi pertanahan dapat dilibatkan sesuai kewenangannya guna membantu penelusuran riwayat tanah dan mendorong penyelesaian secara damai.
Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Langkah tersebut penting untuk mencegah konflik meluas serta menjaga hubungan sosial masyarakat di Desa Sionggang Utara.
Jurnalis: JUV




