
LANDAK — jurnalpolisi.id
Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke sejumlah wadah di SPBU 66.793.02, Desa Mamek, Kecamatan Menyuke Hulu, Kabupaten Landak, menjadi perhatian masyarakat di tengah kondisi pasokan BBM yang disebut masih terbatas.
Pantauan awak media pada Rabu (26/8/2026) menemukan adanya aktivitas pengisian BBM ke sejumlah wadah yang terlihat berada di bak kendaraan pikap. Aktivitas tersebut kemudian didokumentasikan dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan jurnalistik.
Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme dan ketentuan penyaluran BBM, khususnya apabila BBM yang dibeli merupakan jenis BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Namun demikian, dokumentasi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Status BBM, identitas pembeli, tujuan penggunaan, volume pembelian, serta dokumen yang menyertai transaksi perlu diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Perlu Verifikasi Mekanisme Pembelian
Ketentuan mengenai penyaluran BBM bersubsidi mengatur konsumen pengguna dan mekanisme pendistribusiannya. Karena itu, setiap pembelian dalam jumlah atau menggunakan wadah tertentu perlu dilihat konteks dan dasar transaksinya.
Pola pembelian menggunakan jeriken atau wadah lainnya juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pengawasan distribusi BBM. Akan tetapi, penggunaan wadah semata tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, karena terdapat kondisi tertentu yang dapat memiliki mekanisme pembelian sesuai ketentuan.
Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU Mamek dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.
Data Transaksi Perlu Diperiksa
Untuk memastikan apakah penyaluran BBM telah sesuai ketentuan, pihak terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah data, antara lain rekaman CCTV, data transaksi, volume penyaluran, identitas konsumen, penggunaan QR Code atau dokumen rekomendasi apabila dipersyaratkan, serta tujuan penggunaan BBM.
Pemeriksaan tersebut juga dapat menjelaskan apakah pembelian dilakukan oleh konsumen yang memang berhak memperoleh BBM sesuai peruntukannya dan apakah volumenya masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Aspek Hukum
Secara umum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai minyak dan gas bumi.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup. Dengan demikian, aktivitas yang terekam dalam dokumentasi awak media tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana sebelum dilakukan verifikasi oleh pihak yang berwenang.
Pertamina dan Pihak Berwenang Diminta Memberikan Klarifikasi
Awak media mendorong Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Landak, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai mekanisme distribusi BBM di SPBU 66.793.02.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU 66.793.02 maupun pihak Pertamina terkait aktivitas pengisian BBM yang didokumentasikan awak media tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Dengan adanya klarifikasi dan pemeriksaan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh mengenai apakah aktivitas pembelian BBM tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru ditemukan adanya pelanggaran.
(Fredy)



