Padangsidimpuan , jurnalpolisi.id
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 29 Januari 2026. Dalam persidangan itu, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, melontarkan pengakuan yang mengundang perhatian majelis hakim.
Kirun menyebut dirinya pernah menyerahkan sejumlah uang kepada aparat penegak hukum, termasuk beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kapolres di sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Menurut dia, pemberian uang itu dilakukan untuk memastikan proyek jalan yang dikerjakan perusahaannya berjalan tanpa gangguan hukum selama pelaksanaan.
“Saya memberikan uang supaya proyek tidak dipermasalahkan,” kata Kirun di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menilai praktik tersebut mencederai prinsip persaingan sehat dalam pelaksanaan tender proyek pemerintah. Hakim juga mempertanyakan alasan Kirun melakukan pembayaran kepada aparat, karena tindakan itu dinilai berpotensi merugikan kontraktor lain serta memperburuk tata kelola pembangunan infrastruktur daerah.
Kasus ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain. Jaksa penuntut umum menyatakan akan mendalami pengakuan Kirun untuk mengungkap dugaan adanya jaringan suap terstruktur dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Sementara itu Salam, Aktivis antikorupsi di Tapanuli Bagian Selatan menilai pengakuan Kirun harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum yang lebih luas. Koordinator Rakyat Awasi Korupsi wilayah TABAGSEL, menyebut bahwa pernyataan terdakwa di ruang sidang tidak boleh berhenti hanya sebagai pengakuan semata.
“Kalau benar ada aliran uang kepada Kajari dan Kapolres, maka harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan serius. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Salam aktivis antikorupsi .
Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung untuk turun tangan mengusut dugaan suap yang melibatkan aparat penegak hukum, karena praktik tersebut dinilai merusak sistem penegakan hukum sekaligus menghambat pembangunan yang bersih.
Jika terbukti, praktik suap dalam proyek jalan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan serta tingginya risiko korupsi dalam proyek strategis pemerintah daerah.(P.Harahap)