
Bandung,- jurnalpolisi.id
Unsur kewilayahan Kecamatan Sumur Bandung bersama Kelurahan Braga dan sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Markoni (Naripan), Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sumur Bandung, Lurah Braga, serta unsur terkait lainnya. Penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah kewilayahan dalam menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, serta mengoptimalkan fungsi ruang publik sesuai dengan peruntukannya.
Dalam kegiatan di lapangan, petugas melakukan penataan terhadap sejumlah lapak dan tempat usaha PKL yang berada di kawasan tersebut. Beberapa bangunan atau tempat usaha yang bersifat permanen menjadi bagian dari objek penataan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut.
Pelaksanaan penataan dilakukan secara persuasif dengan mengedepankan komunikasi kepada para pedagang yang terdampak. Petugas juga memberikan arahan agar aktivitas usaha dapat menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Camat Sumur Bandung, Lurah Braga, bersama unsur terkait turut melakukan pemantauan langsung untuk memastikan kegiatan berjalan tertib dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kewilayahan juga memperhatikan kondisi para pedagang yang terdampak oleh kegiatan penataan tersebut.
Penataan kawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan aman, sekaligus menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kepentingan penggunaan ruang publik.
Pemerintah kewilayahan berharap para pedagang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak kembali mendirikan bangunan atau sarana usaha secara permanen pada lokasi yang telah ditata.




