Purwoharjo,Bayuwangi – Jurnalpolisi.id
Aksi pencurian buah jeruk di area persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil digagalkan oleh warga pada Senin 27 April 2026 dini hari.
Pelaku yang diketahui berinisial S (40), warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Kejadian bermula sekitar pukul 03:00 WIB ketika seorang petugas pengatur air sawah atau HIPPA, bernama Ahmad Jumadi, melihat pergerakan mencurigakan di area perkebunan jeruk milik korban, Syahrul Junaedi.
Curiga dengan aktivitas tersebut, Ahmad segera melapor kepada perangkat desa setempat.
Bersama warga, dilakukan pengecekan ke lokasi. Di sana, warga menemukan satu unit sepeda motor Honda Grand dengan nomor polisi P 5597 WQ.
Kendaraan roda dua itu telah dimodifikasi dengan keranjang kayu di bagian belakang.
Di dalam keranjang tersebut, ditemukan satu peti atau tree penuh berisi buah jeruk yang baru saja dipetik.
“Setelah diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mengambil buah jeruk tersebut dari lahan milik saudara Syahrul tanpa izin,” ungkap Kapolsek Purwoharjo Iptu Agus Suhartono.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 2.550.000.
Tak ingin kejadian serupa terulang, korban didampingi perangkat desa sepakat untuk membawa perkara ini ke jalur hukum.
Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono, memimpin langsung pengecekan lokasi kejadian bersama jajaran Kanit Reskrim dan tim identifikasi.
“Kami telah menerima laporan resmi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Purwoharjo,” jelas Iptu Agus Suhartono.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi kesigapan warga dan petugas HIPPA yang tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sehingga situasi tetap kondusif.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor Honda Grand, 1 keranjang kayu, dan 1 peti buah atau tree berisi buah jeruk hasil curian.
“Pelaku sempat diarak keliling kampung oleh warga dan diikat kemudian diserahkan ke Polsek Purwoharjo,” pungkasnya.(Boby)