Sungaipenuh – Jurnalpolisi.id
Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
Aturan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 8 April 2026.
Melalui kebijakan larangan membawa motor bagi siswa SD dan SMP, Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen menjaga keselamatan generasi muda.
Mari kita dukung bersama dengan mengantar dan menjemput anak ke sekolah.
Karena keselamatan adalah investasi masa depan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang lebih tertib dan kondusif.
Adapun tujuan utama dari kebijakan ini antara lain untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, menjaga ketertiban di lingkungan sekolah, serta menekan tingkat kemacetan di sekitar kawasan pendidikan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendukung kebijakan ini, khususnya dengan mengantar dan menjemput anak ke sekolah. Selain itu, pihak sekolah diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat serta memberikan sanksi tegas kepada siswa yang melanggar aturan tersebut.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan para siswa dapat lebih disiplin serta menjalani proses belajar mengajar dalam suasana yang aman, nyaman, dan tertib.
Sejumlah pihak menilai, kebijakan ini merupakan langkah positif dalam menciptakan keselamatan berlalu lintas sejak dini, sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar lingkungan sekolah.(Mul)