
GRESIK — jurnalpolisi.id
Pemilik CV Bintang Sejahtera Contractor disebut mendapat panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan bantuan keuangan yang bersifat khusus pada sejumlah desa di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Informasi mengenai pemanggilan itu muncul setelah adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan bantuan keuangan desa.
Perkara tersebut diduga berkaitan dengan kegiatan atau proyek pemerintahan yang menggunakan anggaran tahun 2024 hingga 2025. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan nama CV Bintang Sejahtera Contractor sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pekerjaan tersebut.
Menurut keterangan pemilik CV saat dikonfirmasi wartawan, perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi. Ia juga menyampaikan bahwa pada saat tertentu CV tersebut pernah dipinjam oleh seseorang berinisial MA, yang disebut sebagai salah satu pengusaha.
Pemilik CV menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti penggunaan perusahaan tersebut dalam kegiatan yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, ia berharap proses pemeriksaan dapat mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan nama badan usaha tersebut.
Selain persoalan penggunaan CV, informasi yang diperoleh juga menyinggung pekerjaan bantuan pemerintahan yang berlokasi di Balai Desa Suko, Kecamatan Wringinanom, Gresik, termasuk penggunaan alat berat untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan.
Pemilik alat berat disebut membantu pelaksanaan pekerjaan tersebut. Namun, muncul dugaan bahwa pembayaran sewa alat berat yang bersangkutan belum diterima oleh pemilik alat, meskipun dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tercantum adanya pembayaran sewa alat berat.
Informasi lain yang beredar menyebutkan adanya pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan tersebut. Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum serta dokumen pertanggungjawaban yang sah.
Atas adanya dugaan tersebut, masyarakat berharap Kejari Gresik dan pihak berwenang lainnya dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan, termasuk menelusuri aliran anggaran, dokumen pertanggungjawaban, penggunaan badan usaha, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.
Hingga proses pemeriksaan selesai, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta bukti-bukti yang diperoleh.
Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pemerintah desa maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan tetap berimbang(SH/Tim)



