
ACEH TENGGARA, jurnalpolisi.id
Pelaksanaan rehabilitasi Jembatan Lawe Kulok di Kabupaten Aceh Tenggara mendapat sorotan dari masyarakat. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang disebut menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dengan nilai sekitar Rp1.087.732.000.
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bungsu Karya Meruah. Namun, masyarakat menyoroti informasi pada papan proyek yang dinilai belum mencantumkan sejumlah keterangan secara lengkap, di antaranya nama konsultan pengawas, perencana, serta informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi disebut menyampaikan bahwa format papan proyek tersebut merupakan ketentuan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari instansi terkait mengenai alasan tidak tercantumnya sejumlah informasi tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah. Masyarakat berharap informasi mengenai kegiatan dapat ditampilkan secara jelas sehingga publik dapat ikut melakukan pengawasan.
Selain persoalan papan informasi, masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan rehabilitasi Jembatan Lawe Kulok dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, termasuk yang disebut berkaitan dengan item pekerjaan Dan-001, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berwenang.
Pengawasan dinilai penting untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai uang negara dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, mutu material, serta ketentuan keselamatan kerja.
Masyarakat juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui instansi teknis terkait memberikan penjelasan mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, konsultan perencana dan pengawas, jangka waktu pelaksanaan, serta hasil pengawasan terhadap proyek tersebut.
Di sisi lain, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pemantauan apabila ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah.
JurnalPolisi.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas PU terkait papan informasi proyek, spesifikasi pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian item pekerjaan tersebut. Pihak CV Bungsu Karya Meruah juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi Jembatan Lawe Kulok.
Hingga informasi ini diterbitkan, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
Hamidan




