
DOBO, jurnalpolisi.id
Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru memastikan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Cendrawasih Dobo, puskesmas, hingga wilayah pesisir dan pelosok tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Keterlambatan pembayaran insentif saat ini disebut terjadi akibat proses administrasi dan penyusunan regulasi yang menjadi dasar pencairan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, Zakarias Sitorus, menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 pihaknya telah menyiapkan aturan sebagai dasar pembayaran insentif tenaga kesehatan. Namun, regulasi tersebut terlebih dahulu harus melalui proses harmonisasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Untuk pembayarannya itu harus disiapkan aturan main. Supaya ke depan tidak terjadi masalah seperti ini, sejak Januari kita sudah siapkan aturannya,” ujar Zakarias saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, proses harmonisasi dilakukan hingga ke Ambon. Setelah selesai, dokumen tersebut kemudian diajukan untuk memperoleh SK Bupati sebagai dasar hukum pembayaran insentif tenaga kesehatan.
Zakarias mengakui hingga kini masih terdapat tunggakan pembayaran insentif tenaga kesehatan untuk periode April hingga Agustus 2026. Meski demikian, Dinas Kesehatan menargetkan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.
“Kita usahakan proses tiga bulan. Setelah itu tiga bulan berikutnya akan kita proses lagi,” katanya.

Terkait tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah pesisir dan pelosok, Zakarias menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperhatikan kesejahteraan mereka.
Menurutnya, insentif merupakan salah satu bentuk dukungan agar tenaga kesehatan tetap termotivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di daerah dengan tantangan geografis yang cukup besar.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan terus berkoordinasi dengan DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru terkait penyediaan anggaran guna menyelesaikan pembayaran insentif tersebut.
Selain itu, pihaknya juga berupaya agar persoalan keterlambatan pembayaran tidak kembali terjadi pada tahun mendatang. Langkah yang akan dilakukan adalah menyiapkan rancangan SK Bupati lebih awal sehingga seluruh proses administrasi dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.
“Kita sudah siapkan rancangan SK Bupati. Karena SK Bupati diterbitkan setiap tahun, maka mulai Januari nanti kita akan siapkan lebih awal, agar pada bulan Desember bisa terbayar,” jelasnya.
Zakarias turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan yang tetap menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat meski masih menunggu pembayaran insentif. Ia meminta para tenaga kesehatan untuk bersabar karena pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan terus mengupayakan penyelesaian pembayaran insentif secara bertahap.( Andi)




