
PEMALANG,- jurnalpolisi.id
23 Juli 2026 – Praktik pemasangan kabel jaringan internet/WiFi secara sembarangan pada tiang listrik milik PLN kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pemalang. Kali ini peristiwa tersebut ditemukan di Pedukuhan Pedatuan RT 22/RW 02, Desa Rembul, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.
Informasi awal diterima awak media dari seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya. Warga tersebut menyampaikan kegelisahannya karena pemasangan kabel jaringan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan pihak berwenang, serta diduga tidak memiliki perizinan yang sah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, awak media langsung meninjau lokasi kejadian. Di tempat, awak media mendapati sejumlah tim teknisi dari pelaku usaha penyedia layanan WiFi sedang aktif melakukan penarikan dan pemasangan kabel baru yang digantungkan pada tiang listrik milik PLN.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pelaku usaha yang diduga berinisial “K” ini memiliki kantor operasional di kawasan Jalan Utama Randudongkal.
DIDUGA MELANGGAR SEJUMLAH KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Atas perbuatannya, pelaku usaha tersebut disinyalir telah melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 48
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada instalasi tenaga listrik atau sarana dan prasarana tenaga listrik yang mengakibatkan bahaya bagi manusia.”
Sanksi Pasal 112: Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 Pasal 27
Pemanfaatan tiang dan aset milik PLN oleh pihak lain wajib didasari Perjanjian Kerja Sama atau Joint Use Agreement dengan PLN. Penggunaan tanpa perjanjian dinilai sebagai pemanfaatan aset tanpa hak.
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 47
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin penyelenggaraan.
Sanksi Pasal 47: Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 bagi pihak yang membangun jaringan tanpa memiliki izin resmi.
4. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 22
Setiap penyelenggara jaringan wajib memiliki izin khusus terkait pemanfaatan aset milik pihak lain untuk keperluan penarikan kabel jaringan.
BERBAHAYA DAN MERUGIKAN
Tindakan pemasangan kabel yang tidak sesuai prosedur ini dinilai sangat berisiko menimbulkan korsleting arus listrik, mengganggu stabilitas jaringan kelistrikan warga, serta membahayakan keselamatan nyawa masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya. Selain itu, penggunaan aset negara milik PLN tanpa izin resmi juga merugikan keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi yang dapat dihubungi dari pihak Manajemen PLN, Pemerintah Desa Rembul, maupun Pemerintah Kecamatan Randudongkal terkait adanya aktivitas pemasangan tersebut. Nama lengkap perusahaan penyedia layanan WiFi berinisial “K” tersebut juga belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Warga berharap instansi terkait segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan sesuai hukum yang berlaku, agar tidak lagi terjadi pemasangan kabel jaringan secara sembarangan pada tiang listrik yang bukan peruntukannya, serta menjamin keselamatan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Eddy – Budi dan Team




