
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polresta Balikpapan. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun beserta sejumlah barang bukti.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrmit H.Y. Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo dan Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel kepolisian pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di kawasan Jalan Letjen Suprapto RT 03, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Saat melaksanakan patroli, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di kantong celana pelaku,” jelas Ipda Hendik.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari pelaku. Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, antara lain timbangan digital, plastik klip bening, dan sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat bruto total 4,96 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip bening, satu sendok dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok, serta satu celana pendek yang digunakan pelaku saat diamankan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan tersangka. Sementara itu, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Balikpapan.
(Alfian)




