
Balikpapan, jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa hak saat patroli rutin di wilayah hukumnya, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, tepatnya di depan Villa Parfum. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminalitas.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol. Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., yang disampaikan Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Iptu Hendik Winarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat personel Unit Opsnal Jatanras melaksanakan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang pelaku. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hendik.
Pelaku diketahui berinisial R.K. (27), warga Kecamatan Balikpapan Barat, yang diketahui merupakan seorang residivis. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau badik.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/VII/2026/Polsek Balikpapan Barat/Polresta Balikpapan/Polda Kalimantan Timur, tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan mengenai kepemilikan atau penguasaan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan rumusan Pasal 307 KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan menyita barang bukti, memeriksa tersangka, menggelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Polsek Balikpapan Barat mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menguasai senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Kepolisian juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Balikpapan.
(Alfian)




