
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pasca dilaporkannya dua orang pengurus inti KPSBU Lembang dan Kepala BKAD Kabupaten Bandung Barat (KBB) sekaligus Kabid asetnya terkait dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya potensi PAD yang bersumber dari aset Daerah mulai dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, BPKP hingga ke KPK RI oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (DPP LP2KP-RI), Komisi II DPRD KBB bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait geruduk Kantor KPSBU Lembang di Jalan Kayuambon No.38, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, KBB, Senin (20/7/2026).
Turut hadir pada kegiatan pengawasan dan monitoring itu, Camat Lembang Drs. Bambang Eko Setyowahjudi, Kabag hukum Setda KBB Retno Handayani, S.H., Kabag Tapem Setda KBB Muhammad Dany Rizal, Kabid aset BKAD KBB Redy Widiawan, perwakilan dari Dinas Perikanan dan Peternakan KBB, Ketua KPSBU Drs. H. Dedi Setiadi, Ketua Dewan Pengawas Internal KPSBU Jajang Sumarno SE., beserta jajaran pengurus KPSBU Lembang.

Membuka kegiatan tersebut, Ketua Komisi II DPRD KBB Amung Ma’mur S.Ag., M.H., di awal menegaskan, apapun potensi yang ada di Bandung Barat minimal ada manfaat retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk KBB.
“Terlepas itu, kami ingin tahu gambaran duduk kronologis seperti apa dulu Perjanjian Kerja Samanya (PKS), tahun berapa dan siapa yang tandatangan pada saat itu. Saya ingin bertanya duduk permasalahannya, bahwa lahan yang 3.950 meter ini milik Pemda atau bukan,” katanya.
Dengan minimnya informasi soal aset Pemda yang di laporkan kepada aparat penegak hukum oleh DPP LP2KP-RI, Amung mewakili anggota Komisi II menginginkan adanya penjelasan detail kronologis seutuhnya dan seakurat mungkin dari pertemuan ini. Kemudian, ia menekankan pentingnya diskusi terkait PKS tersebut.
“Yang saya tahu dapat Softail PKS itu kan belum ter-crosscheck apa poin-poinnya, benar atau tidak? Oleh sebab itu, kita hari ini ingin mendiskusikan PKS yang ditandatangani tahun 2002 itu, jangan sampai poin yang saya pegang berbeda,” tandasnya.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuan Komisi II DPRD KBB datang ke KPSBU Lembang, sebagai Ketua Komisi Amung memulai kegiatan dengar pendapat dari Kabid aset pada BKAD KBB, Redy Widiawan.

Diawal penjelasannya, Redy menyampaikan bahwa lahan seluas 3.950 yang berdiri diatas Kantor KPSBU merupakan aset Pemda berdasarkan Undang-undang nomor 12 tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat yang diperkuat oleh SK Bupati Bandung tahun 2012 dan Tahun 2013.
“Aset yang digunakan oleh KPSBU Lembang yang tercatat sebagai aset di Dinas Perikanan dan Peternakan KBB. Dasar dari penggunaan aset Pemda oleh KPSBU ini berdasarkan surat perjanjian penggunaan melalui sewa yang dimulai dari tahun 2002 sampai 2032 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Bandung saat itu (Eliyadi Agraraharja),” ujarnya.
Dasar sewa KPSBU selama 30 tahun kepada Pemda KBB, Redy memaparkan, saat dilaksanakan PKS dulu belum ada Peraturan yang mengatur tentang penyewaan aset milik daerah. Namun, setelah berjalannya sewa, baru muncul beberapa Peraturan, terakhir kali yaitu Permendagri 7 tahun 2024 tentang perubahan Permendagri nomor 19 tahun 2016.
“Sedikit mungkin saya sampaikan, kalau misalnya nanti ini akan ada adendum dari sewa lahan ini, nanti dimulai dari usulan yang punya asetnya dulu (Dinas Perikanan dan Peternakan KBB),” pungkasnya.
Dia pun mengungkapkan keluhannya selama ini, terkadang masyarakat tidak mengetahui, bahwa setiap aset dipertanggungjawabkan oleh masing SKPD terkait.
“Jadi kadang-kadang semua permasalahan aset itu ke bidang aset, sampai pusing kita kadang-kadang. Padahal harus diketahui ya, soal aset itu ada yang punya, biasanya yang punya itu Dinas masing-masing, nanti pun kalau perjanjian itu dilaksanakan yang menandatanganinya bukan Pak Bupati, tapi Dinas itu,” jelasnya.
Adapun nanti PKS diperbaharui, lebih detil Redy menyampaikan, prosesnya Dinas yang membidangi KPSBU Lembang sebagai penanggungjawab aset mengusulkan terlebih dahulu ke BKAD, kemudian ke bagian hukum Setda KBB.
“Jadi nanti kita minta kerjasamanya saja dengan Dinas Perikanan dan Peternakan. Mungkin dasar kita merubah adendumnya nanti kebetulan ada dari bagian hukum yang hadir, nanti kita bisa minta pendapatnya atau boleh kita melakukan edit room dengan perjanjian yang sudah berjalan di tahun 2002 saya rasa sih mungkin boleh, karena kita sudah ada Permendagri yang mengatur Tentang Pemanfaatan aset melalui sewa itu,” imbuhnya.
Terkait aset yang manfaatkan oleh KPSBU, Redy mengatakan adanya perbedaan luas dalam catatan PKS, bahwa luas lahan yang sekarang digunakan KPSBU itu seluas 3.950, sedangkan dulu luas lahan tersebut tercatat hanya seluas 3.080.
“Jadi dulunya penandatangan PKS itu tahun 2002, perpanjangan dari tahun 1997. Sebelumnya ada sedikit perubahan terkait dengan pasar lembang yang kebakaran yang saat ini dibangun pasar panorama yang baru,” ucapnya.
Usai mendengar uraian yang disampaikan Redy Widiawan, sebagai Ketua Komisi yang membidangi keuangan dan aset Daerah, Amung Ma’mur menekankan kepada jajarannya, sudah berkewajiban Komisi II turut serta mengamankan aset Pemda KBB.
“Dengar rekan-rekan Komisi II, bahwa yang 3.950 itu versi Pak Kabid ini milik Pemda, begitu mendengar milik Pemda, kami Komisi II punya kewajiban untuk; Pertama, mengamankan dalam hal ini kita harus bisa membuktikan legal formal. Itu harus, kalau belum diurus harus cepat diurus, jadi kita jangan nunggu lama,” katanya.
Yang kedua, sambung Politisi Partai Gerindra dari Dapil I KBB ini menegaskan, kalau ini sudah diyakini sebagai aset pemda, bagaimana ke depannya dari luas lahan 3.950 itu KPSBU berkewajiban memberikan kontribusi untuk menambah PAD Bandung Barat.
“Harus ada PAD masuk ke pemda, dan ini mungkin jadi pertanyaan kami ke Pak Kabid aset dan rekan-rekan SKPD yang hadir. Dari Undang-Undang 12 tahun 2007 tentang Pemekaran Bandung Barat, ada pertanyaan yang mengelitik dari rekan-rekan Komisi II, kenapa adendum tidak dilakukan dari dulu? begitu Pemekaran tidak ada adendum,” tanyanya.
Lebih lanjut Amung berharap, pada pertemuan ini, Komisi II dan SKPD yang hadir di Kantor KPSBU Lembang, tidak hanya berdiskusi atau dengar pendapat, melainkan menghasilkan solusi. Ditambah, dia pun mengaku baru bergerak ketika ada informasi permasalahan aset Pemda KBB jadi bahan pelaporan ke BPKP, KPK RI hingga Korps Adhyaksa oleh DPP LP2KP-RI.
“Saya, kami pun baru tergerak begitu ada informasi sekarang, ini yang perlu kita diskusikan tapi kita cari solusi yang terbaik, nanti kami pun ke Kabag Hukum dan Tapem solusinya seperti apa sih adendumnya? dan kami pun kan belum dengar versi KPSBU, jadi kami harus dengar versi KPSBU. Nanti setelah dengar KPSBU kita cari solusi, bagaimana ada win-win solusi yang terbaik, yang penting harus ada PAD masuk ke Bandung Barat,” tuturnya.
Sebelumnya, Tim Investigasi Jurnal Polisi News mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas jurnalisnya, diantaranya adalah sulitnya menemui Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail secara personal dengan maksud dan tujuan konfirmasi resmi sejumlah indikasi permasalahan yang terjadi di lingkungan Pemda KBB. Bahkan surat konfirmasi pun yang pernah dilayangkan tertanggal 22 Januari 2026 pun tak mendapatkan respon darinya sebagai penyelenggara negara.
Begitu juga dengan Kepala BKAD KBB, Heru dan Kabid asetnya bernama Redy Widiawan diduga mengikuti jejak pimpinannya. Terkesan mereka sebagai pelayan masyarakat menghindar dari awak media yang hendak melakukan konfirmasi terkait beberapa aset limpahan dari Kabupaten Bandung yang terindikasi kuat bermasalah.
Tak berhenti sampai disitu, Camat Lembang, Drs. Bambang Eko Setyowahjudi juga mendadak tutup mulut saat di konfirmasi pertama kali oleh awak media pada bulan Januari 2026 terkait isu yang beredar, tentang rencana Pemda KBB menghibahkan lahan pacuan kuda kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain itu, beberapa pertanyaan yang dilontarkan melalui pesan aplikasi WhatsApp oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News kepada Bambang Eko terkait DUGAAN KETIDAKBECUSAN BEBERAPA PEJABAT PEMDA KBB DALAM MENJAGA AMANAH DARI MASYARAKAT SOAL BERALIHNYA ASET LAPANG GUNUNGSARI KE PIHAK LAIN sampai dengan saat ini belum mendapat tanggapan maupun respon darinya.

PERLU DIKETAHUI BERSAMA, HILANGNYA ASET GUNUNGSARI DIDUGA KUAT ADANYA KEJAHATAN BERENCANA YANG TERSTRUKTUR DAN TERORGANISIR YANG DILAKUKAN OLEH SEJUMLAH OKNUM PEJABAT PEMDA KBB SAAT ITU. DENGAN NEKAD, MEREKA DIDUGA BERANI MEREKAYASA DATA PERTANAHAN MULAI DARI TINGKAT DESA SAMPAI KE TINGKAT KABUPATEN DEMI MEMPERKAYA DIRI SENDIRI, KELOMPOK MAUPUN GOLONGANNYA, HINGGA KELUARNYA SERTIFIKAT HAK MILIK DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB). (segera di ungkap oleh Tim Investigasi dan Redaksi pada pemberitaan selanjutnya)
BAHKAN DISINYALIR, BEBERAPA NAMA OKNUM PEJABAT PEMDA YANG TERLIBAT DALAM DUGAAN PEMUFAKATAN JAHAT ATAS HILANGNYA ASET LAPANG GUNUNGSARI, SAMPAI DENGAN SAAT INI MASIH AKTIF BERTUGAS DI LINGKUNGAN PEMDA KBB. BAHKAN MENURUT INFORMASI YANG DIHIMPUN, SEORANG PENGUSAHA YANG MENGUASAI FISIK LAPANG GUNUNGSARI TERSEBUT DIDUGA MERASA DIRUGIKAN OLEH SATU ORANG PEJABAT AKTIF PEMDA KBB BERINISIAL AZ, DAN KINI PENGUSAHA ITU DIDUGA SEDANG BERUPAYA MELAKUKAN PERMOHONAN KEPADA BUPATI BANDUNG BARAT AGAR MENANDATANGANI DOKUMEN PELEPASAN HAK LAPANG GUNUNGSARI YANG TELAH DIAJUKAN.
Sebagai instansi yang bertanggungjawab atas administrasi pertanahan, Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB tak luput menjadi pihak yang paling disorot dalam hal ini. Meski sudah sering kali menggelar rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan dengan aparat penegak hukum, namun masih saja kerap ditemukan kasus mafia tanah di KBB.
Bahkan yang lebih parahnya lagi, ATR/BPN KBB diduga pernah menjadi biang kerok munculnya konflik pertanahan di wilayah Kecamatan Lembang. Dimana, dalam satu bidang muncul dua sertifikat dengan nama pemilik yang berbeda, di satu pihak memegang Hak milik, di pihak lain memegang Hak Guna Bangunan diatas tanah bekas Eigendom Nomor 8219.
Ditambah lagi dengan dua sertifikat hak milik yang diduga pernah muncul di atas tanah Persil 139, tepatnya di atas lahan pacuan kuda yang telah dihibahkan oleh Pemda KBB kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sehingga produk ATR/BPN KBB berupa sertifikat patut diragukan keabsahan dan keamanannya. **(RED/Tim-DRIV).
…bersambung…**




