Labusel Sumut jurnalpolisi.id
Petualangan predator anak oknum guru yang mencabuli 23 murid SD berahir Polisi akhirnya menangkap AS 33, oknum guru olahraga berstatus PPPK di salah satu SD Negeri di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap 23 siswi SD.
AS sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sempat buron selama sekitar delapan bulan. Selama pelariannya, ia disebut kerap berpindah-pindah lokasi, termasuk ke wilayah Samosir dan Jambi.
Pelariannya berakhir setelah personel Satreskrim Polres Labusel menangkapnya di kediaman istrinya di Kabupaten Batubara. Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka kembali ke lokasi tersebut karena anaknya sedang sakit.
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Elimawan Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyatakan, saat ini tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polres Labusel. Penangkapan dilakukan di wilayah kabupaten Batubara. Untuk detail kasus akan kami sampaikan dalam rilis resmi dalam waktu dekat, kata Elimawan, saat ditemui di Mapolres Labusel, pada Kamis 23/4 2026.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labuhanbatu Selatan, Ilham Daulay, mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangkap pelaku, meskipun sempat buron cukup lama, orang ini sangat berbahaya bila tidak di Amankan, di luar nanti akan ada korban lain anak anak di bawa umur,
“Ini memang tugas kepolisian, tetapi kami tetap mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polres Labusel. Pelaku sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Ilham mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, Selain itu, pendampingan terhadap korban, terutama pemulihan psikologis anak-anak, menjadi prioritas utama.
“Proses hukum harus berjalan transparan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan pemulihan mental para korban, “katanya.
Penangkapan ini sekaligus menepis isu yang sempat beredar di masyarakat bahwa kasus tersebut telah dihentikan, Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan tersangka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu Selatan.(MS007)