
Cirebon jurnalpolisi.id
Ada satu dalih klasik yang selalu diulang-ulang oleh sebagian oknum penegak hukum (APH) setiap kali berhadapan dengan perkara korupsi: “Kalau kerugian negaranya sudah dikembalikan, beres deh urusan pidananya.” Frasa ini seolah menjadi mantra sakti yang bisa menghapus noda kejahatan, membersihkan nama pelaku, dan mematikan proses hukum di tengah jalan.
Padahal, hukum di negeri ini tidak pernah mengenal prinsip “bayar lalu bebas”. Apalagi untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) seperti korupsi yang telah merontokkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon yang juga tergabung dalam Tim Hukum Jayantara-News.com, saat diwawancarai secara eksklusif oleh Jupri, Kabid NKRI Jayantara-News.com, yang juga memiliki rekam jejak memenangkan gugatan melawan Toyota Astra Finance (TAF) beberapa tahun lalu, pada Selasa (4/8/2026).
PRINSIP TEGAS: PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TIDAK PERNAH MENGHAPUSKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA
Dr. Yanto menegaskan satu prinsip utama yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan diperkuat berulang kali oleh putusan pengadilan tertinggi: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tanggung jawab pidana, khususnya bagi pejabat penyelenggara negara.
“Prinsip ini bukan sekadar wacana atau opini pribadi. Ini adalah hukum positif yang mengikat seluruh elemen bangsa, termasuk para penegak hukum yang seharusnya justru menjadi garda terdepan dalam menegakkannya,” tegas Dr. Yanto dengan nada tegas namun tetap tenang.
Ketika ditanya oleh pengurus PPWI Jabar tentang landasan hukum yang bisa menjerat pelaku korupsi sekalipun uang negara telah dikembalikan, Dr. Yanto menjabarkan dengan rinci:
Landasan Hukum Utama: Pasal 4 UU Tipikor
Landasan hukum paling fundamental adalah Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara eksplisit menyatakan:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Dr. Yanto menjelaskan pertimbangan hukum di balik pasal tersebut:
1. Delik Formil: Tindak pidana korupsi adalah kejahatan yang dianggap selesai seketika saat perbuatan melawan hukum dilakukan. Tidak perlu menunggu kerugian nyata terjadi, apalagi menunggu apakah uang dikembalikan kemudian. “Begitu tangan melanggar, kejahatan telah sempurna,” ujarnya.
2. Hanya Faktor Pertimbangan: Jika seluruh unsur tindak pidana sudah terpenuhi, pengembalian uang hanyalah faktor yang dapat dipertimbangkan hakim sebagai alasan meringankan atau memberatkan hukuman. Bukan alasan pembebasan dari jeratan hukum pidana.
3. Tanggung Jawab yang Berdiri Sendiri: Kewajiban memulihkan kerugian negara adalah satu hal, sedangkan pertanggungjawaban pidana adalah hal lain yang terpisah dan berdiri sendiri. Keduanya tidak bisa saling menggantikan.
YURISPRUDENSI: MAHKAMAH AGUNG TELAH BERKALI-KALI MENEGASKANNYA
Bagi yang masih berkilah dengan dalih “sudah bayar jadi bebas”, Dr. Yanto menyodorkan deretan putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang secara konsisten membantah dalih tersebut. Ini bukan sekadar satu atau dua putusan, melainkan rangkaian yurisprudensi yang membentuk hukum kebiasaan di pengadilan:
1. Putusan MA RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025
Menegaskan: “Bahwa pengembalian kerugian atau pembayaran uang pengganti tidak menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan penyalahgunaan wewenang. Pejabat tetap wajib dipidana; pengembalian hanya berpengaruh pada penentuan besaran uang pengganti dan tingkat berat/ringannya pidana penjara.”
2. Putusan MA RI Nomor 3 K/Pid.Sus/2026 & Nomor 5 K/Pid.Sus/2026
Dalam perkara mantan pejabat BLU UINSU yang telah mengembalikan sebagian kerugian negara, MA RI tetap menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana penjara serta denda. Pengembalian tersebut semata-mata dijadikan pertimbangan untuk meringankan vonis, bukan menghapus kesalahan.
3. Putusan MA Nomor 919 PK/Pid.Sus/2025
Menolak permohonan Peninjauan Kembali yang didasari alasan pelaku telah mengembalikan uang. MA menyatakan hal itu tidak menggugurkan kesalahan pidana; terpidana tetap wajib menjalani hukuman pokok yang telah dijatuhkan.
4. Putusan MA Nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024
Meskipun terpidana telah melunasi uang pengganti hingga ratusan miliar rupiah, MA RI tetap mempertahankan putusan bersalah dan hukuman penjara. Hakim hanya menyesuaikan bagian uang pengganti yang sudah dibayar agar tidak ditagih dua kali.
5. Putusan MA Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023
Sebagai putusan tingkat kasasi yang kemudian diperkuat lagi dalam tingkat Peninjauan Kembali, MA menegaskan: “Pemulihan kerugian negara adalah kewajiban pemulihan atau sanksi tambahan, dan tidak dapat menggantikan atau menghapus pertanggungjawaban pidana pokok atas perbuatan yang telah dilakukan.”
6. Rangkaian Putusan Serupa Lainnya
Putusan Nomor 4215 K/Pid.Sus/2022, Nomor 1897 K/Pid.Sus/2021, dan sejumlah putusan kasasi/PK lainnya secara berulang kali menegaskan kalimat kunci: “Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana, melainkan hanya merupakan faktor yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana.”

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: MENGUATKAN PRINSIP YANG SAMA
Bukan hanya Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi juga telah mempertegas prinsip ini:
1. Putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023
Menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 4 UU Tipikor. Pertimbangannya: Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945; pengembalian uang tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk melepaskan pelaku dari tanggung jawab pidana.
2. Putusan MK Nomor 142/PUU-XXII/2024
Mempertegas bahwa tindak pidana korupsi menyerang kepentingan umum, kepercayaan masyarakat, dan tatanan negara. Oleh karena itu, perbuatan ini tidak mungkin dianggap selesai atau dimaafkan hanya dengan cara mengembalikan sejumlah uang.
PRINSIP-PRINSIP HUKUM YANG TIDAK BISA DITAWARKAN
Dr. Yanto merangkum tiga prinsip hukum yang harus dipahami oleh semua pihak, terutama para penegak hukum:
1. Tanggung Jawab Ganda
Pelaku tetap harus menjalani hukuman pidana sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang melawan hukum, sekaligus tetap wajib mengembalikan seluruh kerugian yang diderita oleh negara. Keduanya harus dijalankan, bukan dipilih salah satu.
2. Prinsip Kejahatan Tidak Memberi Keuntungan
Pelaku tidak boleh merasa aman atau terhindar dari jeratan hukum hanya karena mengembalikan uang setelah tertangkap atau diperiksa. Korupsi bukan transaksi bisnis yang bisa dibatalkan dengan pengembalian modal.
3. Nilai Pengembalian Hanya Sebagai Pertimbangan
Jika pengembalian dilakukan secara sukarela sejak awal, hal itu bisa menjadi alasan bagi hakim untuk meringankan hukuman. Namun, tidak pernah bisa menghapuskan status bersalah maupun pemidanaan.
MENYINDIR KINERJA APH: JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK DALIH “SUDAH DIKEMBALIKAN”
Menyikapi kenyataan bahwa masih banyak oknum APH yang menggunakan dalih “kerugian sudah dikembalikan” untuk menghentikan proses hukum, Dr. Yanto menyampaikan sindiran tajam namun penuh makna:
“Jika hukum sudah jelas, yurisprudensi sudah bertumpuk, dan putusan MK sudah menguatkan, mengapa masih ada penegak hukum yang berani berkata ‘sudah bayar beres’? Apakah mereka tidak membaca undang-undang? Atau memang sengaja membutakan mata demi kepentingan tertentu?”
“APH, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga KPK, diberikan kekuasaan bukan untuk menjadi makelar keadilan yang bisa menawar-nawarkan pembebasan dengan alasan pengembalian uang. Mereka harus berani bergerak berlandaskan frasa keadilan, bukan berlandaskan siapa yang bisa membayar,” tegas Dr. Yanto.
BPK DAN TANTANGAN “BERANI TIDAK BUKA-BUKAAN”
Saat disinggung tentang kinerja BPK RI yang mengaudit keuangan negara, disandingkan dengan pernyataan Basuki Cahya Purnama (Ahok) yang beredar di media sosial tentang “Berani Tidak BPK Buka-bukaan”, Dr. Yanto memberikan jawaban yang reflektif:
“Itulah persoalan kita selama ini. BPK dalam menjalankan tugas sebagai pemeriksa keuangan negara memang punya ketentuan sendiri dan tidak diberikan mandat untuk melaporkan hasil temuan langsung kepada APH. Namun, kalau sudah bicara sejatinya hukum, acuannya harus kepada prinsip-prinsip yang sudah saya jelaskan di atas.”
“Artinya, bukan hanya BPK yang dituntut transparan. APH pun harus berani mengambil langkah hukum berdasarkan fakta dan bukti, bukan bersembunyi di balik prosedur atau dalih yang justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tutupnya.
Rilis: Jupri



