
Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id
Misteri kematian MN, bocah perempuan berusia enam tahun yang ditemukan tewas di dalam sumur di Desa Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polres Tapanuli Selatan menetapkan seorang pria berinisial MH (37), alias Kucek, yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan yang disertai dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Pengungkapan kasus yang sempat mengguncang masyarakat itu menjadi capaian awal AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M. sejak menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan. Dalam waktu sekitar dua pekan bertugas, ia bersama jajaran Satreskrim berhasil mengungkap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
Pengungkapan kasus diumumkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Tapanuli Selatan, Jumat (7/8/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Anton Santoso didampingi Wakapolres Kompol Muslim Amin, Kasat Reskrim IPTU B.D. Sitorus, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Agam Parlindungan, Kanit I Pidum IPDA Bambang Rahmad, S.Sos., serta Kapolsek Batang Angkola AKP Saiful Syam, S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam sumur milik warga di Desa Huta Holbung. Sehari sebelumnya, korban diketahui meminta izin kepada orang tuanya untuk menemui orang tua angkatnya.
Permintaan itu disetujui, namun hingga keesokan harinya korban tidak kunjung pulang dan kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Keluarga yang menilai terdapat kejanggalan meminta agar jenazah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi dan visum et repertum. Hasil pemeriksaan dokter forensik menemukan adanya luka pada bagian leher, tangan, serta alat kelamin korban.
“Dalam perkara ini kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni MH alias Kucek,” kata AKBP Anton Santoso dalam konferensi pers.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menduga tersangka membawa korban ke sebuah pondok yang berada tidak jauh dari permukiman warga.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dicekik.
“Motif pelaku karena panik dan takut ketahuan setelah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Kapolres.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban diduga dibungkus menggunakan kain sarung bermotif kotak-kotak hitam putih.
Selanjutnya, korban dibawa menggunakan sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan lis hijau tanpa pelat nomor sebelum dibuang ke dalam sumur milik warga.
Kapolres mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kerja Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Selatan.
Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis setiap petunjuk yang ditemukan di lapangan.
Salah satu petunjuk penting berasal dari keterangan saksi berinisial RS yang mengaku sempat melihat dan berinteraksi dengan tersangka sebelum peristiwa terjadi. Keterangan itu menjadi bagian dari rangkaian alat bukti yang mengarahkan penyidik kepada identitas pelaku.
MH kemudian ditangkap oleh Tim Jatanras bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Tapanuli Selatan yang dipimpin IPDA Bambang Rahmad pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Setelah mendapatkan penanganan medis, tersangka dibawa kembali ke Mapolres Tapanuli Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga mengungkap fakta bahwa MH diduga sempat berada di lokasi ketika jasad korban ditemukan. Bahkan, ia diduga ikut membantu warga mengevakuasi tubuh korban dari dalam sumur sebagai upaya menghilangkan kecurigaan masyarakat terhadap dirinya.
Dalam konferensi pers, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita, antara lain satu potong singlet anak berwarna putih, celana pendek anak berwarna hitam yang dikenakan korban saat kejadian, kain sarung bermotif kotak-kotak hitam putih yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan lis hijau tanpa nomor polisi yang diduga dipakai tersangka untuk membawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.
AKBP Anton Santoso menegaskan, penyidik akan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius hingga tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat,” ujar Anton.
(P.Harahap)



