
MUARA TEWEH – jurnalpolisi.id
Masyarakat wilayah Lahei, Kabupaten Barito Utara, menggelar aksi damai bertajuk “Gatang Utus di Bumi Iya Mulik Bengkang Turam” pada Kamis (5/11/2026). Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi dan lima tuntutan utama terkait sengketa hak kelola lahan serta dana tali asih yang berkaitan dengan aktivitas PT Nusa Persada Resources (PT NPR).
Berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima redaksi, massa aksi dijadwalkan berkumpul di Bandara Lama Beringin pada pukul 09.00 WIB, kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Barito Utara untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah.
Dalam seruan tersebut, masyarakat mendasarkan tuntutannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan Pasal 28H UUD 1945 yang mengatur hak atas perlindungan serta kepastian hukum terkait kepemilikan.
Masyarakat juga merujuk Pasal 135 Undang-Undang Minerba mengenai kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk memperoleh persetujuan pemegang hak atas tanah sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
Lima Tuntutan Masyarakat
Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama sebagai berikut:
- Pembentukan Tim PKS. Meminta Bupati Barito Utara segera membentuk Tim PKS untuk melakukan peninjauan lapangan, validasi, verifikasi, dan pengukuran secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Masyarakat juga meminta agar dana ganti rugi disalurkan langsung kepada pemilik hak yang sah tanpa melalui perantara.
- Pengambilalihan proses ganti rugi. Meminta tim yang dibentuk oleh Bupati mengambil alih tahapan proses ganti rugi atas hak kelola masyarakat di kawasan PPKH 281 yang saat ini masih berproses, sehingga penyalurannya tepat sasaran dan diterima langsung oleh pemilik hak yang sah secara transparan.
- Penyerahan data overlay PPKH 281. Meminta PT NPR menyerahkan data overlay PPKH 281 sebagaimana yang disebut telah dijanjikan sebelumnya. Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pencocokan dan penyelesaian tumpang tindih lahan melalui kajian legalitas serta hasil peninjauan langsung di lapangan.
- Penghentian sementara aktivitas perusahaan. Meminta agar aktivitas PT NPR dihentikan sementara sampai seluruh tuntutan masyarakat dipenuhi dan persoalan hak kelola lahan mendapatkan penyelesaian.
- Penegakan hukum atas laporan masyarakat. Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan terhadap oknum kepala desa dan Mukti Ali yang menurut seruan aksi telah dilaporkan ke Polres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM, Komisi III DPR RI, serta Satgas PPKH. Masyarakat meminta agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan Lahan Disebut Belum Tuntas
Sengketa yang menjadi latar belakang aksi tersebut berkaitan dengan klaim hak kelola sebagian masyarakat di wilayah konsesi PT NPR. Dalam seruan aksi disebutkan terdapat lahan dengan luasan 140 hektare, 190 hektare, dan 388 hektare yang hingga kini menurut masyarakat belum memperoleh penyelesaian pembayaran.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara dapat segera mengambil langkah konkret melalui verifikasi dan pengukuran terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting agar status kepemilikan maupun hak kelola lahan dapat dipastikan berdasarkan dokumen legalitas dan kondisi faktual di lapangan.
Selain meminta penyelesaian melalui pemerintah daerah, masyarakat juga mengharapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Polri, dan Kejaksaan memberikan penjelasan serta menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Aksi damai tersebut diharapkan menjadi sarana penyampaian aspirasi secara tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan salinan poster seruan aksi yang diterima media. Isi tuntutan merupakan aspirasi masyarakat dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terverifikasi.
Penyebutan nama Mukti Ali dan oknum kepala desa dalam tuntutan tersebut merupakan bagian dari materi seruan aksi dan laporan masyarakat. Hal itu tidak berarti pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara, pihak PT NPR, BPN, maupun aparat penegak hukum mengenai substansi tuntutan tersebut.
Jurnal Polisi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Bupati Barito Utara, PT NPR, pihak-pihak yang disebut dalam seruan aksi, serta instansi terkait demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip jurnalistik.
Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa hak kelola lahan tersebut, termasuk tindak lanjut tuntutan verifikasi, pengukuran terbuka, penyerahan data overlay PPKH 281, serta penanganan laporan masyarakat oleh aparat penegak hukum.(Indra L)




