Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Ketua LSM Sergap M. Fahrul Ihsan bersama anggotanya melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dikerjakan PT Jahtra di RT 09 Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (9/5/2026).
Penolakan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan serta aktivitas tambang yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fahrul Ihsan mengatakan, berdasarkan laporan warga, aktivitas pertambangan yang dilakukan diduga berada terlalu dekat dengan permukiman dan fasilitas umum.
“Dari laporan masyarakat, jarak aktivitas tambang hanya sekitar 20 hingga 30 meter dari rumah warga dan fasilitas umum seperti masjid. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan yang diketahuinya, aktivitas pertambangan seharusnya memiliki jarak aman hingga ratusan meter dari permukiman, fasilitas umum, maupun aliran sungai.
Selain persoalan jarak, LSM Sergap juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan, di antaranya terganggunya sumber air bersih warga akibat aliran sungai yang tertutup aktivitas tambang.
“Air sungai yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini tidak dapat digunakan lagi karena alirannya tertutup. Ini berdampak langsung pada pertanian dan kebutuhan sehari-hari warga,” katanya.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan adanya keretakan pada bangunan rumah serta potensi longsor pada lahan di sekitar area tambang yang belum dibebaskan.
Menurut Fahrul, aktivitas pertambangan oleh PT Jahtra di lokasi tersebut baru berlangsung sekitar dua minggu dengan luas lahan yang telah dikerjakan diperkirakan mencapai satu hektare.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak perusahaan sempat memberikan kompensasi kepada sebagian warga, namun nilainya dinilai tidak sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.
“Ada warga yang menerima kompensasi sekitar Rp200 ribu per kepala keluarga, namun itu hanya untuk yang jauh dari dampak. Sementara warga yang terdampak langsung justru banyak yang menolak,” ujarnya.
Terkait upaya penyelesaian, Fahrul menyebut pihaknya bersama warga dan perangkat setempat sempat melakukan mediasi dengan perusahaan. Namun, hingga kini belum ada realisasi pertemuan lanjutan maupun solusi konkret dari pihak perusahaan.
“Sudah pernah ada upaya mediasi, tapi hanya sebatas janji tanpa tindak lanjut yang jelas,” katanya.
LSM Sergap menuntut agar seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga ada kejelasan penyelesaian dengan masyarakat.
“Kami meminta aktivitas dihentikan sementara sampai ada komunikasi dan komitmen yang jelas dari pihak perusahaan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Terkait legalitas, Fahrul mengaku pihaknya belum memastikan status perizinan perusahaan. Namun, ia menilai aktivitas yang dilakukan sudah mengarah pada pelanggaran karena tidak memperhatikan jarak aman dari permukiman dan fasilitas umum.
Saat ini, LSM Sergap membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan karena dampaknya sudah sangat merugikan masyarakat. Jika tidak ada itikad baik, tidak menutup kemungkinan akan kami bawa ke jalur hukum,” pungkasnya.
( Alfian )