Muara Teweh – jurnalpolisi.id
Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menyoroti dugaan maraknya aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Hal tersebut disampaikan perwakilan LPKP, Jhon Kenedy, dalam keterangan pers di Kampung Jakarta, Muara Teweh, Selasa (5/5/2026).
Jhon Kenedy menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Mabes Polri pada 27 April 2026. Selain itu, laporan juga dikirimkan ke DPR RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mahkamah Agung.
“Laporan sudah kami sampaikan ke sejumlah lembaga negara sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Menurut LPKP, aktivitas tambang emas yang diduga tanpa izin tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Teweh Tengah, Teweh Baru, dan Lahei. LPKP memperkirakan jumlah unit yang beroperasi mencapai ratusan, baik di bantaran Sungai Barito maupun di daratan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, aktivitas tersebut tersebar di sepanjang Sungai Barito, dari Montallat hingga Lahei, termasuk di beberapa titik seperti Jalan IPU–Lahei dan Teluk Mayang,” kata Jhon.
Terkait adanya penindakan terhadap sejumlah penambang di wilayah Lahei Barat beberapa waktu lalu, LPKP menilai penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, sesuai dengan instruksi Presiden,” tegasnya.
LPKP juga mengaku menerima informasi dari sejumlah sumber terkait dugaan perbedaan perlakuan dalam penertiban di lapangan. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepolisian Resor Barito Utara belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan LPKP tersebut.(Indra L)