Labuhanbatu, Jurnalpolisi.id
Peredaran narkoba jenis sabu di Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu kian terang-terangan. Seorang pria berinisial UK alias Kalewang disebut mengedarkan sabu 24 jam nonstop di lokasi “Bambu Kuning” samping pemakaman, Jumat (8/5/2026).
Warga sekitar yang enggan disebut nama aslinya, sebut saja Ibu Riung, mengungkap pola operasi UK. Lokasi Bambu Kuning disebut disediakan oleh kakak UK yang berdampingan dengan area pemakaman Aek Riung. “Imbalannya Rp100 ribu setiap 1 gram sabu yang laku,” kata Ibu Riung kepada awak media.
Lokasi itu bahkan disiapkan cakruk khusus tempat pengguna antre menunggu barang. Penjagaan dilakukan oleh HS yang disebut-sebut sebagai “Humas” jaringan tersebut. Aktivitas berlangsung 24 jam penuh karena ada target edar 15 gram sabu per hari.
Informasi yang dihimpun menyebut nama UK alias Kalewang bukan rahasia umum dalam peredaran sabu di Aek Riung. Jaringannya diduga meluas hingga Adian Batang Mualmas, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Awak media yang turun ke Adian Batang Mualmas mendapat pengakuan warga. “Benar yang mengedarkan sabu di lokasi ini yaitu IP, mantan residivis kasus narkoba yang belum bertobat. IP ini adalah kepercayaan dari Kalewang alias UK,” ungkap warga setempat.
Menanggapi maraknya peredaran itu, Ketua DPP LSM Sentral Elemen Pejuang Rakyat (SEP-RA) Ramses Marulitua Sihombing angkat bicara. “Kita mendukung perang tanpa kompromi terhadap bandar dan pengedar narkoba. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkoba yang merusak moral dan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Ramses mendesak aparat bertindak tegas. “Kami berharap APH transparan, profesional, dan tegas untuk mengusut kasus narkoba sampai ke akar-akarnya,” tambah dia. Ancaman hukum bagi pengedar narkoba diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara puluhan tahun.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Lidik I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Sastrawan Ginting merespons cepat. “Trims Itokku infonya, segera kita gass,” tulisnya via pesan WhatsApp.
Publik kini menunggu bukti nyata di lapangan. Jika benar target 15 gram per hari dan beroperasi 24 jam, jaringan UK alias Kalewang jelas menantang aparat. Warga berharap “gass” dari polisi bukan sekadar janji.
Reporter JPN
(Eka Hombing)