
Medan – jurnalpolisi.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan Arjoni ke Polda Sumatera Utara.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021. Menurut LBH Medan selaku kuasa hukum Arjoni, proses hukum perkara tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi korban.
LBH Medan menyebut proses penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berjalan cukup lama. Selain itu, tersangka dalam perkara tersebut disebut belum dilakukan penahanan dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21.
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mengajukan laporan pengaduan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kompolnas, Ombudsman RI, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Karo Wassidik, serta Kadiv Propam Mabes Polri pada 23 dan 24 Juni 2026.
Arjoni, perempuan berusia 43 tahun dengan dua orang anak, merupakan pelapor dalam perkara dugaan penggelapan satu unit kendaraan Toyota Avanza tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1264 VQ serta sejumlah hak lainnya yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya, Heri Rahman.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP. LBH Medan menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka pada 8 Januari 2025.
LBH Medan juga menyebut upaya praperadilan yang diajukan tersangka sebelumnya telah ditolak Pengadilan Negeri Medan melalui Putusan Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Namun, menurut LBH Medan, sampai saat ini proses hukum masih berjalan dan belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan untuk dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Arjoni menyatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, serta pendapat ahli, sesuai petunjuk jaksa.
LBH Medan menduga terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara tersebut dan meminta agar pihak terkait melakukan evaluasi serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
LBH Medan menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
- Meminta Kapolri, Kabareskrim, dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh penyidik.
- Meminta penyidik Polda Sumut segera memberikan kepastian terhadap perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum.
- Meminta proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
- Meminta lembaga pengawas eksternal turut memantau proses penanganan perkara tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Narahubung:
Irvan Saputra, SH., MH
Steven Canisius Malau, SH



