Cianjur- jurnalpolisi.id
Muhamad Chelvin Nugraha adalah salah seorang dari keluarga Ahli Waris yang siap adu Legalitas surat kepemilikan yang terletak di kampung Sirnagalih, Desa Sukanagara, Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur . Kantor Hukum Tegar Prayoga, S.H. & Partner selaku kuasa hukum dari ahli waris resmi memasang banner pengumuman di lahan lokasi Rumah atau tempat Usaha pada Senin (13/4/2026) Sebagai bentuk penegasan penguasaan lahan
dalam banner tersebut ditegaskan bahwa lahan berada dalam pengawasan dan penguasaan kuasa hukum ahli waris, serta melarang segala bentuk aktivitas tanpa izin Pemilik atau ahli warisnya yang sah, mulai dari memasuki area, merusak, hingga memperjual belikan hasil lahan, dengan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin, lahan dan tempat ini merupakan warisan dari Hj. Munawaroh (alm) berdasarkan SHM No 536 dengan luas 445 M², meliputi kawasan yang berbatasan dengan jln Protokol jalur disebelah selatan turut menjadi acuan batas lahan.
Muhamad Chelvin Nugraha salah satu ahli waris, menyatakan langkah penunjukan kuasa hukum dilakukan untuk mempercepat penyelesaian yang sedang berlangsung . Ia berharap kejelasan status hukum lahan segera tercapai melalui proses yang transparan dan terukur karena pengurusan kepemilikan ini tidak berstatus sengketa atau tidak dalam proses perkara lain.
“Kami menunjuk kuasa hukum agar persoalan ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.
Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa pemasangan banner merupakan bagian dari upaya terbuka kepada publik sekaligus peringatan hukum bagi pihak lain. Mereka juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang mengklaim kepemilikan dengan memberikan legalitas atau surat yang lebih resmi secara prosedur hukum.
“Silakan bagi pihak yang merasa memiliki, tunjukkan bukti sah kepemilikan. Kami siap adu data dan dokumen secara terbuka,” tegas perwakilan Tegar Prayoga S.H & Partners.
Langkah ini menandai babak baru dalam penyelesaian kepemilikan Tanah yang berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila Atas nama tersebut tidak mengindahkan untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tempat yang bukan miliknya.
Tegar Prayoga, S.H. menyampaikan terhadap awak media bahwasannya dengan kegiatan saat ini yang di lakukan oleh kuasa hukum dari klien nya menyampaikan tanah dan rumah ini tidak dalam termasuk perkara yang sedang dalam proses perceraian di pengadilan agama dan laporan polisi menurut pengakuan saudara (AJ) dan juga pihak ahli waris Sudah menyampaikan secara musyawarah terhadap saudara (AJ) dengan baik melalui pesan Whats app dan bertemu secara langsung namun tidak di indahkan olehnya karena itu kami sebagai kuasa hukum akan lakukan sesuai prosedur hukum
H.Doddy Khodir S.Pd