
JATIM — jurnalpolisi.id
Praktik pinjaman yang dijalankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rahayu di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan. Lembaga yang bergerak di bidang simpan pinjam tersebut diduga menerapkan beban bunga hingga 34,69 persen dalam satu periode pinjaman selama 10 minggu.
Besarnya beban pinjaman tersebut dikeluhkan karena dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya nasabah yang membutuhkan dana cepat dan harus melakukan pembayaran secara berkala dalam waktu relatif singkat.
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang dilakukan Tim Investigasi Jatim ke sejumlah lokasi yang disebut sebagai cabang KSP Rahayu, antara lain di wilayah Bangkalan dan Mojokerto, ditemukan dugaan pola pembiayaan yang serupa.
Sejumlah pegawai atau mantri hingga pengawas yang ditemui di lapangan memberikan keterangan mengenai skema pinjaman yang diterapkan. Dari keterangan tersebut, disebutkan bahwa nasabah dikenakan beban hingga 34,69 persen untuk periode 10 minggu.
Angka tersebut kemudian menjadi pertanyaan serius karena apabila dihitung berdasarkan jangka waktu pinjaman, beban biaya yang harus ditanggung nasabah terbilang cukup tinggi.
Namun demikian, besaran 34,69 persen tersebut perlu diklarifikasi secara resmi kepada pihak KSP Rahayu, termasuk mengenai apakah angka tersebut merupakan bunga, biaya administrasi, biaya layanan, atau komponen biaya lainnya. Klarifikasi tersebut penting agar informasi mengenai struktur pembiayaan tidak menyesatkan masyarakat.
Operasional Cabang Dipertanyakan
Selain persoalan skema pembiayaan, Tim Investigasi Jatim juga menemukan dugaan persoalan terkait legalitas operasional sejumlah lokasi yang disebut sebagai cabang KSP Rahayu.
Beberapa lokasi yang didatangi disebut berada di kawasan perumahan dan tidak terlihat papan nama kantor yang menunjukkan identitas sebagai kantor cabang koperasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan legalitas lokasi tersebut dalam menjalankan kegiatan pelayanan kepada masyarakat.
Tim investigasi juga memperoleh informasi dari sejumlah pihak di lapangan yang menyebutkan bahwa lokasi-lokasi tersebut tidak memiliki dokumen izin pembukaan cabang sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perkoperasian.

Informasi tersebut masih merupakan temuan awal dan membutuhkan verifikasi dari instansi berwenang maupun pihak KSP Rahayu. Sebab, status badan hukum koperasi, izin usaha, status kantor cabang, serta kewenangan setiap unit pelayanan harus dipastikan melalui dokumen resmi.
Data Pribadi Nasabah Diduga Disebar
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah dugaan penyebarluasan foto dan data pribadi nasabah melalui media sosial ketika terjadi persoalan pembayaran pinjaman.
Jika benar dilakukan tanpa dasar hukum atau persetujuan yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri, terutama menyangkut perlindungan data pribadi dan hak nasabah.
Karena itu, pihak terkait perlu memastikan terlebih dahulu bentuk data yang disebarluaskan, siapa yang menyebarkan, melalui platform apa, serta dalam konteks apa data tersebut dipublikasikan.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Munculnya berbagai dugaan tersebut mendorong Tim Investigasi Jatim meminta Dinas yang membidangi perkoperasian dan instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas KSP Rahayu di sejumlah daerah.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang dilakukan telah sesuai dengan badan hukum koperasi, izin usaha, ketentuan mengenai kantor cabang, mekanisme pemberian pinjaman, transparansi biaya kepada anggota atau nasabah, serta ketentuan perlindungan data pribadi.
Masyarakat juga berhak mengetahui secara terang mengenai siapa yang dapat menjadi anggota atau peminjam, bagaimana struktur bunga dan biaya pinjaman dihitung, serta apakah setiap lokasi pelayanan memiliki legalitas yang sesuai.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, instansi berwenang diharapkan tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KSP Rahayu Perlu Beri Klarifikasi
Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, KSP Rahayu perlu diberikan ruang untuk memberikan penjelasan terkait besaran bunga 34,69 persen, mekanisme pinjaman selama 10 minggu, status legalitas kantor-kantor yang dipersoalkan, serta dugaan penyebarluasan data pribadi nasabah.
Konfirmasi tersebut penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari keterangan masyarakat maupun hasil penelusuran lapangan, tetapi juga memuat penjelasan dari pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Tim Investigasi Jatim akan terus memantau persoalan tersebut dan mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi secara terbuka. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa aktivitas lembaga keuangan berbentuk koperasi yang beroperasi di wilayahnya berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan pihak yang membutuhkan akses pembiayaan.
(Tim Investigasi JPN)




