
Muara Satu. Lhokseumawe. jurnalpolisi.id
Muhammad Rizki (26), warga Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe menjadi korban tindak perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Ia awalnya tergiur dengan penipuan berkedok penawaran pekerjaan di luar negeri itu.
Rizki sempat terlantar selama enam bulan di negara asing tersebut. Sebelum berangkat ke Kamboja, ia bersama istrinya bekerja di Batam, tetapi setelah kontrak pekerjaannya selesai, dia diajak oleh seseorang untuk bekerja sebagai admin di Malaysia.
“Rizki malah ditipu. Ia malah diberangkatkan ke Kamboja oleh agen, di sana gawai mereka disita oleh majikan, diteror dan diperlakukan dengan kekerasan,” kata anggota DPD Republik Indonesia, Sudirman atau dikenal Haji Uma kepada Jurnal Polisi News, Minggu 5/7/2026.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi diterima dari keluarga korban, Rizki awalnya dijanjikan bekerja sebagai tenaga pemasaran di Malaysia. Namun, setiba di Malaysia, korban justru dibawa ke Vietnam sebelum akhirnya dikirim ke Kamboja.
“Ditawarkan pekerjaannya sebagai marketing, tetapi itu hanya rekayasa dan modus para agen supaya korban mau berangkat. Awalnya dijanjikan ke Malaysia, tetapi kemudian dibawa ke Vietnam dan akhirnya ke Kamboja,” ujarnya.
Orang tua Rizki yang mengetahui kondisi itu, lalu meminta Haji uma membantu memfasilitasi anak mereka yang menjadi korban perdagangan manusia, serta penipuan pekerjaan online scam di Kamboja.
Haji Uma mengatakan, proses pemulangan warga negara Indonesia dari Kamboja tidak mudah karena membutuhkan biaya yang cukup besar bahkan mencapai Rp 15 juta. Dana itu sebagian ditanggung Haji Uma dan sebagian lagi dibantu keluarga korban.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu proses pemulangan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO di sana. (*Tengku)




