
PALEMBANG – Jurnalpolisi.id
YL, perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum berinisial A, mengaku kecewa setelah memenuhi panggilan dan menghadiri pertemuan dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Senin (2/11/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang disampaikan terkait persoalan yang dilaporkan oleh YL. Dalam pertemuan itu, YL menghadap Kepala BKPSDM Kota Palembang, Adi Zahri, S.I.Kom., bersama Kepala Bidang Pendidikan serta pihak Inspektorat Kota Palembang.
Namun, menurut keterangan pihak korban, pembahasan dalam pertemuan tersebut dinilai belum menyentuh pokok persoalan yang menjadi inti pengaduannya, yakni dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.
Pihak korban menyebutkan, sejumlah pertanyaan yang disampaikan dalam pertemuan justru lebih banyak mengarah pada dugaan pemerasan. Hal tersebut membuat YL merasa pembahasan seolah-olah menyudutkan dirinya sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelecehan seksual.
Akibatnya, pertemuan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan maupun solusi sebagaimana yang diharapkan oleh korban.
“Kami berharap kepada aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Palembang, khususnya Wali Kota Palembang, agar dapat memberikan perhatian serius dan menghadirkan solusi terbaik terhadap persoalan ini. Kami juga berharap laporan dugaan pelecehan seksual tersebut dapat ditangani secara objektif,” ungkap pihak pendamping korban.
Sementara itu, YL mengaku mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang dihadapinya. Ia merasa permasalahan tersebut turut memengaruhi kehidupan sosialnya, baik di lingkungan tempat bekerja maupun di tengah masyarakat.
“Saya merasa sangat terbebani secara psikologis menghadapi masalah ini. Di tempat saya bekerja maupun di lingkungan masyarakat, saya seolah-olah dianggap sebagai tukang fitnah. Padahal, saya sendiri yang mengalami dugaan pelecehan tersebut,” ungkap YL.
YL berharap pengaduan yang telah disampaikannya dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Ia meminta agar dugaan pelecehan seksual yang dilaporkannya tidak dikesampingkan serta proses penanganannya tidak justru menambah tekanan terhadap dirinya sebagai pihak yang mengaku menjadi korban.
Korban juga berharap Pemerintah Kota Palembang dapat memberikan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan, sehingga hak-haknya sebagai pelapor tetap dihormati dan persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak BKPSDM Kota Palembang maupun Inspektorat terkait penilaian korban atas jalannya pertemuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Leman)




