BALIKPAPAN jurnalpolis.id
Kodam VI/Mulawarman melanjutkan proses penataan administrasi dan penertiban rumah dinas TNI Angkatan Darat di kawasan Sumber Rejo, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam pelaksanaannya, personel TNI turut membantu warga yang secara sukarela mengosongkan rumah dinas dengan memfasilitasi pemindahan barang-barang menuju lokasi tempat tinggal baru mereka, Sabtu (13/6/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset negara yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa seluruh proses relokasi dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan dialogis guna memastikan hak-hak warga tetap diperhatikan.
Pada tahap relokasi kali ini, dua penghuni rumah dinas di Perumahan Dinas Sumber Rejo I RT 42, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, yakni Veronika dan Imah, secara sukarela melakukan pengosongan rumah yang selama ini mereka tempati.
Sejak pagi hari, personel Kodam VI/Mulawarman bersama aparat terkait tampak membantu proses pengangkutan perabotan rumah tangga, perlengkapan pribadi, serta kebutuhan keluarga lainnya menuju lokasi tujuan masing-masing. Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan tetap mengedepankan komunikasi yang baik antara petugas dan warga.
Dalam keterangan resminya, Kodam VI/Mulawarman menyatakan bahwa proses relokasi dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi aset rumah dinas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN). Karena statusnya sebagai aset negara, rumah dinas tersebut tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan kepemilikannya tanpa dasar hukum yang sah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta komunikasi yang baik kepada warga terdampak, sehingga proses relokasi dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” demikian keterangan resmi Kodam VI/Mulawarman.
Kodam menjelaskan bahwa pelaksanaan penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo telah melalui tahapan administratif sesuai prosedur. Sebelumnya, pihak terkait telah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 1 pada 16 Mei 2026, SP 2 pada 30 Mei 2026, dan SP 3 yang masa berlakunya berakhir pada 12 Juni 2026.
Selain itu, penataan tersebut juga berlandaskan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2901 K/Pdt/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), serta Surat Persetujuan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor B/2402/V/2026 terkait pengelolaan rumah dinas TNI AD di lingkungan Kodam VI/Mulawarman Asrama Sumber Rejo.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, Kodam VI/Mulawarman melalui Kodim 0905/Balikpapan sebelumnya telah memfasilitasi mediasi dengan para penghuni rumah dinas pada 11 Juni 2026 di Media Center Kodim 0905/Balikpapan.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Asisten Logistik Kasdam VI/Mulawarman Kolonel Infanteri M. Zulnalendra Utama dan dihadiri oleh unsur pemerintah kelurahan, aparat keamanan, perwakilan warga, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam forum tersebut, warga diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan berbagai hal yang menjadi perhatian mereka terkait proses penataan rumah dinas.
Kodam VI/Mulawarman menegaskan bahwa pendekatan dialogis terus dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan aspek sosial dan kemanusiaan.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang menjalani proses relokasi, Kodam juga menyediakan fasilitas rumah singgah sementara serta bantuan transportasi untuk memudahkan proses pemindahan barang dan kebutuhan keluarga. Dukungan tersebut diberikan agar warga memiliki waktu dan kesempatan yang cukup dalam menata kembali kehidupan mereka di lokasi yang baru.
Penataan rumah dinas TNI AD di kawasan Sumber Rejo merupakan bagian dari upaya tertib administrasi aset negara yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap status aset negara sekaligus mendukung pengelolaan barang milik negara yang lebih akuntabel dan transparan.
Kodam VI/Mulawarman berharap seluruh tahapan penataan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif melalui kerja sama yang baik antara TNI AD, pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat. Hingga saat ini, proses relokasi dan penataan rumah dinas di kawasan Sumber Rejo masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap aspek kemanusiaan.
Melalui pendekatan yang mengutamakan komunikasi dan musyawarah, Kodam VI/Mulawarman menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proses penataan aset negara secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi kepentingan institusi maupun masyarakat secara luas.
( Alfian )