
CILACAP — Jurnalpolisi.id
Menanggapi pemberitaan terkait pelaksanaan proyek Irigasi Perpompaan (IRPOM) di Desa Ciruyung, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, tim pelaksana teknis bersama pihak pengelola memberikan klarifikasi resmi guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pihak pengelola menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial media dan masyarakat. Mengenai ketiadaan papan informasi di lokasi pada saat peninjauan awal, tim mengklarifikasi bahwa keterlambatan pemasangan terjadi semata-mata karena kendala teknis cetak di tingkat penyedia, dan saat ini papan informasi proyek telah terpasang secara jelas di area lokasi pekerjaan.
Poin-Poin Clarifikasi dan Komitmen Pengawasan
Pemasangan Papan Informasi, Papan transparansi anggaran yang memuat nilai proyek, sumber dana, serta volume pekerjaan kini sudah terpasang di lokasi sebagai bentuk pemenuhan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Spesifikasi Teknis Sesuai RAB, Penggunaan material seperti besi ukuran 12 mm, 10 mm, begel 6 mm, serta wiremesh 8 mm untuk bagian dak/atap telah dipastikan sesuai dengan dokumen Gambar Kerja dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan oleh dinas terkait.
Peran Konsultan Pengawas dan PPL, Konsultan Pengawas bersama Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) secara berkala turun ke lapangan melakukan supervisi mutu bangunan. Para pekerja di lapangan diarahkan langsung oleh ketua kelompok/tim teknis berdasarkan acuan spesifikasi resmi.
Pihak pengelola menegaskan bahwa proyek IRPOM ini bertujuan penuh untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan ketahanan pangan di Desa Ciruyung. Pihaknya terbuka terhadap masukan dari seluruh elemen masyarakat dan berkomitmen menyelesaikan sisa pekerjaan dengan kualitas terbaik sesuai standar yang ditetapkan.
(Syai/Invesitagi)




