BITUNG – jurnalpolisi.id
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan dugaan pengiriman ilegal sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup ke Hong Kong dengan mengamankan kapal asing MV Silver Island di perairan Laut Sulawesi.
Kapal berbendera Sao Tome and Principe tersebut diamankan oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 saat berlayar menuju Hong Kong setelah bertolak dari Sumenep, Jawa Timur.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut mengangkut ikan Napoleon hidup tanpa dilengkapi izin yang dipersyaratkan.
“Dari hasil pemeriksaan di laut ditemukan ikan Napoleon dalam jumlah besar. Kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang diperlukan dan kuota pemanfaatannya juga tidak tersedia,” ujar Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di Pangkalan PSDKP Bitung, Rabu (3/6/2026).
Selain dugaan pelanggaran perizinan, petugas juga menemukan ikan-ikan tersebut disimpan di ruang yang tidak mudah diakses. Lokasi penyimpanan berada di bagian dalam kapal dan untuk mencapainya harus melewati area gudang suku cadang mesin.
Menurut Pung, kondisi tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam proses pemeriksaan yang dilakukan petugas di lapangan.
Dari hasil penindakan tersebut, KKP memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut berasal dari estimasi nilai ekonomi ikan serta potensi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. Para pihak yang terlibat diduga melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada PSDKP, Teuku Elvitrasyah, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan ikan Napoleon secara ilegal dari Jawa Timur menuju Hong Kong.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui analisis pergerakan kapal dan pengawasan di laut hingga akhirnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan terhadap kapal di perairan Laut Sulawesi,” ujarnya.
Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) merupakan salah satu spesies yang pemanfaatan dan perdagangannya diatur secara ketat karena masuk dalam daftar Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Oleh karena itu, setiap kegiatan perdagangan internasional wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan kuota yang berlaku.
KKP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan dan perdagangan spesies ikan yang dilindungi maupun yang pemanfaatannya dibatasi guna mendukung upaya pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.
(Redaksi: Samiun Manope)