BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kami Sahabat Peduli Lingkungan (KSPL) Kalimantan Timur, Aslian Kapailu,S.H menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan.
Menurut Aslian, langkah pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap proses penerimaan murid baru di tingkat SMP Negeri maupun SMA/SMK Negeri merupakan bagian dari upaya menciptakan transparansi dan mencegah praktik penyimpangan. Namun demikian, ia menilai pengawasan tersebut seharusnya juga mencakup aspek yang lebih mendasar, yakni kesiapan sarana dan prasarana pendidikan.
“Aspek yang perlu menjadi perhatian serius bukan hanya proses penerimaan murid baru, tetapi juga kesiapan fasilitas pendidikan yang menunjang pelaksanaan SPMB.
Hingga saat ini masih terdapat sekolah negeri yang menghadapi keterbatasan ruang belajar maupun sarana pendukung lainnya,” ujar Aslian.
Ia mengungkapkan, berdasarkan berbagai informasi dan laporan yang berkembang di masyarakat, terdapat dugaan praktik penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru di sejumlah sekolah negeri. Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, Aslian mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pihak tertentu, termasuk komite sekolah. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan pendidikan dan kebijakan yang diterapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
“Jangan sampai komite sekolah menjadi pihak yang paling disalahkan tanpa melihat akar persoalan yang sebenarnya.
Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan proporsional, sehingga dapat diketahui pihak mana yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Aslian menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran pendidikan, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan dan peningkatan sarana serta prasarana sekolah, juga perlu menjadi perhatian utama. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan ketersediaan daya tampung yang memadai bagi calon peserta didik setiap tahunnya.
Menurutnya, permasalahan keterbatasan ruang kelas, fasilitas penunjang belajar, hingga ketidakseimbangan antara jumlah lulusan dan kapasitas sekolah negeri merupakan persoalan yang harus segera mendapat solusi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
“Apabila sarana dan prasarana pendidikan telah dipersiapkan dengan baik, maka persoalan daya tampung dan polemik penerimaan murid baru dapat diminimalisir.
Karena itu, pengawasan terhadap anggaran pendidikan dan pembangunan fasilitas sekolah harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian masyarakat sipil terhadap pelaksanaan SPMB Tahun 2026 agar berlangsung secara transparan, akuntabel, bebas dari pungutan liar, serta mampu menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh peserta didik di Kalimantan Timur.
( Alfian )