
Banda Aceh – jurnalpolisi.id
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, Tahun Anggaran 2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (14/7/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Perkara ini bermula dari kegiatan pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai yang dibiayai melalui Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp39.956.500.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.
Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada area sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang tanah desa.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga satu bidang tanah desa tersebut berubah menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan. Dugaan perubahan status tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880. Hingga saat ini, penyidik mencatat telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp301.353.878.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik Kejati Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli 2026 hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Aceh menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, para tersangka tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).



