
Wonosobo – jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri Wonosobo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Wonosobo pada Senin (3/8/2026) dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Kalikajar.
Informasi mengenai kegiatan tersebut turut diperoleh Tim KJN (Karyawan Jurnalis Nusantara) dari sejumlah sumber. Pada Selasa (4/8/2026), Tim KJN mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo untuk melakukan konfirmasi.
Seorang staf Dinas Sosial membenarkan bahwa tim dari Kejaksaan Negeri Wonosobo telah datang ke kantor tersebut pada hari sebelumnya. Menurutnya, petugas kejaksaan mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses penyelidikan.
“Memang benar tim dari Kejaksaan datang ke kantor Dinas Sosial. Mereka mengamankan sejumlah dokumen terkait penyelidikan. Untuk penjelasan lebih rinci menjadi kewenangan pimpinan, dan saat ini pimpinan sedang rapat,” ujar salah seorang staf Dinas Sosial kepada Tim KJN.
Selanjutnya, Tim KJN mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo dan memperoleh keterangan dari Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.
Kasi Intel menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai bagian dari proses penyidikan dan pendalaman atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), yang merupakan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
“Dalam kegiatan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial PKH. Dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti untuk melengkapi proses penanganan perkara yang tengah dilakukan, khususnya terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program PKH di Kabupaten Wonosobo, terutama di wilayah Kecamatan Kalikajar,” jelasnya.
Ia juga membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Sosial, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial.
“Memang benar pada hari Senin kemarin kami melakukan penggeledahan di Dinas Sosial Kabupaten Wonosobo, termasuk di ruang Kepala Bidang Sosial, dalam rangka pendalaman serta pengamanan dokumen dan data terkait bantuan PKH di Kabupaten Wonosobo. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi proses penanganan dugaan penyimpangan bantuan yang disalurkan kepada para penerima manfaat,” ujar Dr. Agung.
Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Wonosobo menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, kami tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan dan akan bertindak tegas untuk menuntaskan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan Kejaksaan Negeri Wonosobo menyatakan penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Tim KJN
JurnalPolisi News




