Simalungun jurnalpolisi.id
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun menyatakan tidak lagi menangani laporan dugaan tindak pidana terkait pembangunan perumahan karyawan di lingkungan PTP Nusantara IV.
Hal tersebut disampaikan oleh staf Kejari Simalungun, Dedi Satri Turnip, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/4/2026) petang. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah dihentikan penanganannya di Kejari karena saat ini disebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Simalungun.
“Perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polres Simalungun,” ujar Dedi.
Namun demikian, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait bukti penanganan perkara oleh pihak kepolisian, Dedi menyarankan agar awak media datang langsung ke kantor Kejari Simalungun untuk memperoleh penjelasan resmi.
Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian keterangan pekerjaan pembangunan dua unit kopel rumah karyawan di Huta I Pondok Pasir, Nagori Dolok Ilir. Berdasarkan informasi yang beredar, pekerjaan tersebut dilaporkan telah selesai pada Februari 2025, namun diduga baru rampung pada akhir Juli 2025.
Sementara itu, praktisi hukum di Kisaran, Eriadi Hasibuan, saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak Satuan Pengawasan Internal (SPI) PTP Nusantara IV telah melakukan pemeriksaan internal terhadap pihak terkait.
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut menemukan adanya indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian perusahaan. Namun, ia menyebut bahwa penyelesaian yang ditempuh berupa pengembalian kerugian kepada pihak perusahaan.
“Informasi yang kami peroleh, sudah ada pengembalian kerugian kepada pihak perusahaan. Namun tentu hal ini perlu disampaikan secara terbuka agar publik mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Eriadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan perkara dimaksud. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.( Muhidin/31R1)