
MURATARA – jurnalpolisi.id
Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan integritas aparatur pemerintahan desa, Seksi Hukum (Sikum) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada kepala desa beserta seluruh perangkat Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Rabu (4/11/2026), kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Kasi Hukum Polres Muratara, Iptu M. Soleh, S.H., dan Kasubsi Luhkum Ipda M. Aliudin, S.H., sebagai narasumber. Keduanya hadir mewakili Kapolres Muratara, AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media Jurnal Polisi News melalui Kasubsi Luhkum Ipda Muhammad Aliudin, S.H., mengatakan bahwa dalam pemaparannya, Iptu M. Soleh menekankan pentingnya pemahaman terhadap perkembangan dan ketentuan hukum terbaru bagi aparatur pemerintahan desa.
Menurutnya, perangkat desa memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus membantu menjaga ketertiban dan menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan desa.
Ia juga mengingatkan bahwa pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP sangat diperlukan agar setiap aparatur desa dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berhati-hati, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi pemerintah desa agar lebih memahami batas kewenangan, tanggung jawab administratif, serta langkah-langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Muratara berharap kepala desa dan seluruh perangkat Desa Karang Anyar dapat meningkatkan kapasitas serta kesadaran hukum dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta pelayanan publik yang semakin optimal.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman hukum tidak hanya menjadi bekal bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga dapat diteruskan kepada masyarakat guna menciptakan lingkungan yang sadar hukum, aman, dan tertib.
(Dedi)




