
Kab. Cirebon – Jurnalpolisi.id
Pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari Tanah Kas Desa (TKD) baik jenis titisara maupun bengkok di Desa Setu Wetan Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menuai sorotan publick”.
Sejumlah tokoh masyarakat banyak mempertanyakan ada hal lelang di desa tersebut, bahkan banyak yang menyoroti serta mengomentari adanya lelang tersebut.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan ( 22 Agustus 2026 ) bahwa Desa Setu Wetan memiliki aset tanah kas desa yang sangat potensial, yakni berkisar antara 44 hingga 47 hektar.
“Informasi yang saya dapatkan dari seorang anggota BPD yang menerima keterangan dari beberapa perangkat desa, luasnya sekitar 44 hingga 47 hektar”.
Ia menyayangkan di tengah efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Desa (Pemdes) Setu Wetan dinilai tidak mampu memanfaatkan PADes secara optimal untuk memberikan insentif tambahan bagi ketua RT ataupun RW padahal program tersebut adalah program kemasyarakatan.
Seharusnya pemdes bisa mengatur subsidi silang keuangan, khususnya dari TKD titisara maupun bengkok untuk insentif RT dan RW serta program yang diinginkan masyarakat, bukan hanya prioritas kebutuhan segelintir kelompok di pemdes,” tegasnya.
Mekanisme Lelang Diduga Tertutup
Persoalan pemanfaatan TKD ini sejalan dengan kabar yang dihembuskan oleh ST, salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setu Wetan. Ia membeberkan adanya perbedaan mekanisme dalam pengelolaan lelang TKD jenis titisara dan bengkok.
“Kalau lelang tanah kas desa jenis titisara kita terbuka, tapi kalau jenis bengkok memang tertutup. Hasil pendapatan dari sewa itu untuk Kuwu dan perangkat desa. Adapun uangnya mau dipakai untuk apa, bukan urusan saya,” ungkap ST.
Perbedaan perlakuan dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan aset desa ini dikhawatirkan dapat memicu ketimpangan sosial serta ketidak percayaan warga terhadap jajaran Pemdes Setu Wetan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuwu (Kepala Desa) Setu Wetan belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait pengelolaan aset desa tersebut.
( Dikutip Dari Media Teraskata.com // Penulis Hadiyanto)
Jika ada pihak pihak terkait keberatan atas artikel atau pemberitaan diatas, sesuai undang undang pers tahun 1999 adanya hak jawab
“Jhon.Ps”



