
Simalungun, jurnalpolisi.id
Status seorang karyawan pemanen di Afdelling VIII Kebun Tinjoan, Regional I PT Nusantara IV, menjadi perhatian masyarakat setelah yang bersangkutan disebut sempat diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan pada April 2026.
Karyawan tersebut diketahui bernama Jeki Hermanto Pakpahan, sekitar 35 tahun. Informasi mengenai dirinya sempat diamankan pihak kepolisian disampaikan sejumlah warga dan pihak keluarga kepada media ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi dari pihak kepolisian yang dapat memastikan secara rinci terkait perkara maupun status hukum Jeki dalam peristiwa tersebut.
Seorang warga Pagar Bosi, Simalungun, berinisial M (57), mengatakan Jeki sempat tidak masuk kerja selama sekitar 10 hari pada April 2026. Menurut informasi yang diterimanya, ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan Jeki yang disebut diamankan oleh pihak kepolisian.
“Informasinya memang seperti itu, tetapi untuk kepastian perkara dan status hukumnya sebaiknya dikonfirmasi kepada pihak kepolisian,” ujar M, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Sementara itu, Jonson Pakpahan (41), yang merupakan abang kandung Jeki sekaligus bekerja sebagai mandor di Afdelling VIII Kebun Tinjoan, membenarkan bahwa Jeki pernah diamankan oleh pihak kepolisian.
Namun, Jonson membantah bahwa adiknya terbukti menggunakan narkotika. Menurutnya, Jeki kemudian dibebaskan karena tidak terbukti menggunakan narkotika sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat.
Jonson juga menyatakan bahwa proses pembebasan tersebut tidak berkaitan dengan pemberian uang maupun bentuk suap kepada pihak kepolisian.
Di sisi lain, seorang anggota keluarga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan inisial RP (31), menyampaikan keterangan berbeda. RP mengaku mengetahui bahwa Jeki pernah diamankan polisi di wilayah Sei Pule, Desa Taman Sari, pada April 2026.
Menurut RP, saat diamankan tersebut Jeki sedang menggunakan sabu. Namun, pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini dan masih merupakan keterangan dari narasumber.
“Untuk memastikan informasi tersebut, silakan dikonfirmasi kepada pihak Polres Asahan,” kata RP.
Adanya perbedaan keterangan tersebut membuat status dan kronologi perkara Jeki belum dapat dipastikan secara utuh. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Kepolisian Resor Asahan mengenai apakah Jeki pernah diamankan, perkara yang ditangani, serta hasil pemeriksaan dan status hukumnya.
Sementara itu, Anas selaku Krani I Afdelling VIII Kebun Tinjoan, Regional I PT Nusantara IV, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan yang pernah dihadapi Jeki.
Anas menjelaskan bahwa data kepegawaian karyawan secara rutin disampaikan kepada bagian personalia kebun pada setiap akhir bulan.
“Saya tidak memiliki datanya,” ujar Anas ketika dikonfirmasi media ini.
Terkait status Jeki sebagai karyawan, media ini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak manajemen atau bagian personalia PT Nusantara IV mengenai dasar dan pertimbangan perusahaan dalam mempertahankan hubungan kerja yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Asahan maupun manajemen PT Nusantara IV yang diperoleh media ini untuk menjelaskan secara lengkap mengenai peristiwa tersebut.
(Er/Muhidin)




