
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai inovasi sistem pembayaran domestik. Peluncuran tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus mendorong transaksi yang lebih efisien, inklusif, dan berdaya saing.
Peluncuran KKI dilakukan bersamaan dengan Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh Bank Indonesia, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta, Senin (17/8/2026), bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut mempertahankan MDR 0 persen bagi merchant kategori Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, MDR 0 persen diperluas kepada seluruh kategori merchant lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank IndoneKemerdekaan industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry.
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, peluang pertumbuhan merchant, serta keberlanjutan industri sistem pembayaran.
KKI Diproses Secara Domestik
Kartu Kredit Indonesia hadir sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment.
Instrumen tersebut diproses secara domestik dan menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran, baik melalui pemindaian (scan) maupun teknologi Tap.
Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI.
Mereka terdiri atas BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan skema pembiayaan berbasis syariah.
BI menyatakan pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan, untuk memperluas pilihan instrumen pembayaran domestik bagi masyarakat.
QRIS Tembus 65,77 Juta Pengguna
Di sisi lain, adopsi QRIS terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta pengguna, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026.
QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, dengan sekitar 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi pembayaran semakin diterima tidak hanya oleh pelaku usaha besar, tetapi juga oleh usaha mikro dan kecil di berbagai daerah.
Dari sisi transaksi, sepanjang semester I 2026 QRIS mencatat 12,55 miliar transaksi dengan nilai mencapai sekitar Rp1,12 kuadriliun. Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Perkuat Kemandirian Ekonomi Digital
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi Bank Indonesia dengan asosiasi, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), serta berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem sistem pembayaran.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan arah Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda Asta Cita pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan semakin luasnya penggunaan instrumen pembayaran domestik dan meningkatnya efisiensi transaksi melalui QRIS, penguatan ekosistem pembayaran digital diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan perekonomian nasional.
( Alfian )



