
Merangin – jurnalpolisi.id
Polsek Bathin VIII mengambil langkah cepat menyikapi beredarnya video viral yang diduga memperlihatkan aksi geng motor di wilayah Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin,Jambi Kapolsek Bathin VIII melakukan koordinasi dengan Kapolsek Pamenang sekaligus melakukan pembinaan terhadap sejumlah pelajar yang diduga berkaitan dengan video tersebut.Kegiatan berlangsung di Mako Polsek Pamenang, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan melibatkan unsur kepolisian, pemerintah daerah, lembaga adat, pihak sekolah, pelajar, serta orang tua atau wali murid.Kapolsek Bathin VIII IPTU Erikurniawan, S.H., M.H.,saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News dalam kesempatan tersebut mengingatkan para pelajar agar tidak terlibat dalam kelompok geng motor maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).“Para pelajar harus mampu menjaga diri, tidak mudah terpengaruh lingkungan pergaulan yang dapat membawa kepada perbuatan melanggar hukum, serta fokus belajar demi masa depan,” demikian penekanan yang disampaikan dalam kegiatan pembinaan tersebut.Selain persoalan geng motor, polisi juga mengingatkan pelajar untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta judi online. Orang tua diminta tidak menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada pihak sekolah, tetapi turut aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak, terutama pada malam hari.Dari hasil koordinasi diketahui, hanya terdapat satu pelajar yang berdomisili di wilayah Kecamatan Bathin VIII yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Pelajar tersebut merupakan warga Desa Bangun Jayo dan berdasarkan keterangannya diduga diajak oleh kelompok pelajar dari wilayah Pamenang.Polisi memberikan perhatian khusus kepada orang tua pelajar tersebut. Kapolsek Bathin VIII meminta agar pengawasan terhadap anak ditingkatkan sehingga yang bersangkutan tidak kembali terpengaruh untuk melakukan tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.Tak berhenti pada pembinaan secara lisan, para pelajar bersama orang tua atau wali masing-masing juga menandatangani surat pernyataan,mereka menyatakan tidak akan melakukan aktivitas nongkrong atau berkumpul pada malam hari yang berpotensi menimbulkan keributan, tidak terlibat tawuran maupun perkelahian antarpelajar, serta tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.Dalam surat pernyataan tersebut, para pelajar juga menyatakan siap diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali mengingkari komitmen dan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu kamtibmas
Namun, apabila perbuatan serupa kembali terjadi, polisi memastikan tindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.Pertemuan yang mempertemukan polisi, sekolah, pemerintah, tokoh masyarakat, pelajar, dan orang tua itu berlangsung aman, tertib, dan kondusif.Pesannya sederhana namun tegas: masa depan seorang pelajar terlalu berharga untuk dipertaruhkan di jalanan sebelum suara knalpot dan ajakan pergaulan salah berubah menjadi perkara hukum, pengawasan keluarga dan pembinaan bersama menjadi benteng pertama yang harus diperkuat,ujar Kapolsek.”(Dedi)




