Jakarta – jurnalpolisi.id
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk di lingkungan internal Polri. Ia menyatakan bahwa setiap anggota yang terbukti terlibat akan dijatuhi sanksi tegas berupa pemecatan tanpa pandang bulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri pada Jumat, 17 April 2026, menanggapi sejumlah kasus yang mencuat di berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jambi. Kasus-kasus tersebut dinilai mencoreng institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik.
“Siapa saja yang terlibat akan dipecat tanpa pandang bulu, baik itu jenderal maupun pejabat. Jika terbukti menerima uang dari peredaran narkoba, risikonya adalah pemecatan,” tegas Kapolri.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal serta bentuk keseriusan Polri dalam memerangi jaringan peredaran narkotika yang kian meluas di tengah masyarakat.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa jaringan narkoba saat ini telah menyasar berbagai lapisan, terutama generasi muda dan anak-anak. Oleh karena itu, tindakan tegas terhadap oknum anggota kepolisian yang terlibat menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Narkoba sudah sangat mengkhawatirkan karena telah menyasar pemuda dan anak-anak. Ini harus menjadi perhatian serius kita bersama,” ujarnya.
Selain penindakan tegas, Kapolri menegaskan bahwa pengawasan internal akan diperketat guna mencegah keterlibatan anggota Polri dalam jaringan narkoba. Penegakan hukum terhadap pelaku, baik dari kalangan masyarakat maupun aparat, akan dilakukan secara konsisten.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memperkuat integritas institusi Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan peredaran narkotika di seluruh Indonesia.
Laporan: Husaini Yafizam