
IKN jurnalpolisi.id
Kapolresta Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kombes Pol Supriyanto, S.I.K., M.Si., memimpin apel pelepasan personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Brimob Pas 2 Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri setelah menyelesaikan tugas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah IKN, Jumat (6/11/2026).
Apel pelepasan yang berlangsung pukul 10.00 WITA di Lapangan Apel Polresta Kawasan IKN tersebut turut dihadiri Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana, Lazuardi Nasution, M.B.A., jajaran pejabat utama (PJU), serta personel Polresta Kawasan IKN.
Sebanyak 25 personel yang terdiri dari 20 personel BKO Brimob Pas 2 Korps Brimob Polri dan lima personel BKO Bareskrim Polri secara resmi dilepas setelah menjalankan tugas selama 10 hari, terhitung sejak 25 Oktober 2026. Kehadiran personel BKO tersebut merupakan bagian dari dukungan operasional dalam upaya penanggulangan karhutla di kawasan Ibu Kota Nusantara.
Dalam apel tersebut, Kapolresta Kawasan IKN bersama Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih atas dedikasi, semangat, dan profesionalisme seluruh personel selama menjalankan tugas.
Pengabdian para personel dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung upaya penanganan karhutla sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah IKN.
Selain menyampaikan penghargaan, keduanya juga memberikan motivasi kepada seluruh personel agar senantiasa mempertahankan semangat pengabdian, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai tantangan tugas di masa mendatang.
Rangkaian kegiatan apel pelepasan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan sekaligus dokumentasi atas pelaksanaan tugas yang telah dijalankan.
Polresta Kawasan IKN menyampaikan terima kasih kepada seluruh personel BKO Brimob Pas 2 Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri atas kontribusi serta pengabdian dalam mendukung penanggulangan karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara.
Pelepasan tersebut menjadi wujud penghargaan atas sinergi dan kerja sama lintas satuan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan.
( Alfian )




