Sarolangun– jurnalpolisi.id
Kapolres Polres Sarolangun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan total berat lebih dari 2 kilogram, Selasa (5/5/2026).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sarolangun. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 2.072,52 gram serta pil ekstasi dengan berat 126,16 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, kemasan, alat komunikasi, serta kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah,S.Ik.,M.H didampingi Wakapolres Sarolangun Kompol S.Berutu,S.H,Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvianto,S.H,dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus memastikan barang haram tersebut tidak disalahgunakan kembali.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Sarolangun. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” ujarnya.
Para pelaku yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga pidana mati, sesuai dengan jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan.
Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh unsur kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sarolangun.(Dedi)