
Kisaran jurnalpolisi.id
Kepala Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Arfin Simatupang, membantah tuduhan yang menyebut dirinya menjalin hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial S (45), yang telah bersuami.
Bantahan tersebut disampaikan Arfin kepada awak media pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Stadion Mutiara, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Menurut Arfin, dirinya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diberitakan. Ia mengklaim bahwa saat berada di gerai penjualan suku cadang telepon seluler milik S, justru perempuan tersebut yang lebih dahulu memeluk dirinya.
“Saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan. Saat itu dia yang memeluk saya,” ujar Arfin.
Meski membantah tuduhan perselingkuhan, Arfin mengakui telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta kepada suami S, Nasib Jongger. Penyerahan uang tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari penyelesaian secara damai.
“Surat penyerahan uang Rp10 juta sebagai bentuk perdamaian telah diterima oleh Nasib Jongger. Surat itu sekarang berada pada Kepala Dusun setempat,” katanya.
Saat ditanya mengenai sumber dana Rp10 juta tersebut, Arfin tidak memberikan penjelasan apakah berasal dari dana pribadi atau sumber lainnya.
Sementara itu, terkait dugaan bahwa dirinya beberapa kali membawa S ke hotel sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang beredar, Arfin membantah tuduhan tersebut.
Di sisi lain, seorang aktivis hukum di Kisaran, Eriadi, berpendapat bahwa penyerahan uang damai tersebut dapat menjadi salah satu fakta/bukti yang perlu dicermati dalam konteks penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Nasib Jongger maupun Sumiati terkait bantahan yang disampaikan Arfin Simatupang. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(3121Muhidin)



