
Semarang Jurnalpolisi.id
Kepala Desa Mlilir, Kecamatan Bandungan, Jamhari, memberikan penjelasan terkait polemik tanah yang belakangan menjadi sorotan sejumlah LSM dan masyarakat, Kamis (30/7/2026).
Menurut Jamhari, persoalan tersebut bermula ketika sebidang tanah dibeli oleh seseorang yang berencana memanfaatkannya untuk pembangunan kandang ayam. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemerintah Desa Mlilir.
“Awalnya yang membeli mengira tanah itu bukan aset desa. Setelah muncul persoalan dan diketahui statusnya, yang bersangkutan berinisiatif mengembalikan tanah tersebut agar tidak menimbulkan masalah,” ujar Jamhari.
Ia menjelaskan, saat transaksi berlangsung tanah tersebut belum tercatat dalam administrasi aset desa. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, statusnya dipastikan sebagai aset desa sehingga pengembalian dilakukan secara sukarela.
Jamhari juga menegaskan dirinya tidak pernah memberikan izin terkait pemasangan spanduk atau MMT di lokasi tanah yang dipersoalkan. Hingga saat ini, papan atau MMT tersebut disebut masih terpasang.
Terkait adanya pendampingan dari sejumlah LSM maupun aliansi masyarakat, Jamhari mengaku beberapa kali bertemu dengan perwakilan mereka. Menurutnya, mereka datang untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut.
Mengenai proses audit oleh Inspektorat, Jamhari mengatakan pihak pemerintah desa mengetahui adanya pemeriksaan. Namun, pihaknya tidak mengetahui secara rinci kapan tim auditor turun ke lapangan karena pemeriksaan juga dilakukan terhadap warga. Ia menegaskan bahwa seluruh proses audit merupakan kewenangan Inspektorat.
Dalam kesempatan itu, Jamhari menegaskan bahwa persoalan tanah tersebut pada prinsipnya telah diselesaikan melalui pengembalian kepada Pemerintah Desa Mlilir sehingga statusnya kembali menjadi aset desa.
Selain itu, Jamhari juga menyinggung persoalan bantuan sosial yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Menurutnya, terkait penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Bu Seneng, tanggung jawab berada pada Haryadi selaku Kepala Dusun Karangtalun, Desa Mlilir.
Ia menyebut dana sebesar Rp11 juta yang menjadi persoalan telah dikembalikan. Haryadi juga disebut telah mengakui perbuatannya. Meski demikian, proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu hasil audit dari Inspektorat serta proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Semarang.
Menutup keterangannya, Jamhari berharap persoalan yang sempat mencuat tidak lagi menjadi pemicu perpecahan di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas Desa Mlilir serta mendukung pembangunan desa.
“Harapan saya, mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas desa. Jangan sampai ada persoalan yang memecah belah masyarakat. Pemerintah desa akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warga sebagaimana yang selama ini kami lakukan,” katanya.
Jamhari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah memberikan dukungan, masukan, serta menjalin kerja sama dengan pemerintah desa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Mlilir yang telah membantu dan mendukung pemerintah desa. Kami akan terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, terbuka terhadap masukan, serta menjalankan tugas sesuai amanah. Semoga hubungan baik antara pemerintah desa dan masyarakat tetap terjalin demi kemajuan Desa Mlilir,” pungkasnya.
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz




