
DOBO, jurnalpolisi.id
Seorang warga Desa Algadang, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Mariam Kubol (60), mengaku telah melaporkan Kepala Desa Algadang kepada pihak kepolisian terkait dugaan ancaman dan ucapan yang dinilai merendahkan dirinya.
Mariam menyampaikan laporan tersebut setelah mengaku mengalami persoalan ketika mempertanyakan bantuan yang diterimanya. Ia mengatakan, persoalan tersebut kemudian berkembang hingga dirinya merasa keberatan atas perkataan yang disampaikan oleh kepala desa.
Saat ditemui di Dobo, Selasa (8/9/2026), Mariam menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika dirinya mempertanyakan bantuan yang diterimanya. Menurut pengakuannya, saat pembagian bantuan ia hanya menerima tiga karung beras dan dua liter minyak goreng.
Karena merasa bantuan yang diterimanya belum sesuai dengan yang seharusnya diperoleh, Mariam kemudian meminta penjelasan kepada pemerintah desa.
Namun, menurut Mariam, pembicaraan tersebut justru berujung pada perkataan yang ia nilai sebagai ancaman dan penghinaan. Ia mengaku merasa tersinggung dan menganggap perkataan tersebut telah merendahkan martabat serta harga dirinya.
Selain persoalan bantuan, Mariam juga mengaku pernah mempertanyakan sejumlah hak yang menurutnya belum diterima setelah dirinya menjalankan tugas tertentu di desa beberapa tahun sebelumnya.
“Saya merasa dirugikan dan harga diri saya sebagai seorang perempuan dan janda sudah dihina. Karena itu saya memilih melaporkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” ujar Mariam.
Mariam mengatakan, laporan tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 23 Juli 2026. Dalam prosesnya, ia mengaku telah dimintai keterangan serta diminta memberikan bukti dan menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkannya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya sempat terdapat upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut Mariam, upaya tersebut belum menyelesaikan persoalan yang menjadi keberatannya.
“Saya berharap pihak kepolisian memproses persoalan ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak peduli dia kepala desa atau siapa pun. Kalau memang ada persoalan yang menyangkut penghinaan dan makian, saya berharap dapat diproses sesuai aturan,” katanya.
Mariam berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan semata-mata berkaitan dengan persoalan bantuan, tetapi juga karena dirinya merasa keberatan atas perkataan yang menurutnya telah merendahkan kehormatan dan harga dirinya.
Menunggu Klarifikasi Kepala Desa
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Algadang belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan maupun tudingan yang disampaikan Mariam Kubol.
JURNALPOLISI.ID akan terus mengupayakan konfirmasi kepada Kepala Desa Algadang dan pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Redaksi menegaskan bahwa laporan dan keterangan yang disampaikan Mariam dalam pemberitaan ini merupakan klaim dari pihak pelapor yang masih memerlukan verifikasi dan proses hukum lebih lanjut. Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
JURNALPOLISI.ID berkomitmen menerapkan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.
Andi




