
CIREBON – jurnalpolisi.id
Dugaan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke kawasan Timur Tengah mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Seorang tokoh pemerhati kasus kriminal, Jhon, mendorong aparat penegak hukum, khususnya Polresta Cirebon, untuk melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan tersebut.
Sorotan itu mencuat setelah seorang warga Desa Sibubut, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berinisial Wasnuni (42), disebut telah diberangkatkan untuk bekerja ke Abu Dhabi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberangkatan tersebut diduga tidak melalui prosedur resmi dan dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.
Secara umum, pemerintah telah mengatur perlindungan PMI melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ketentuan tersebut antara lain mengatur pencegahan pemberangkatan PMI secara nonprosedural serta perlindungan dari praktik perdagangan orang.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Wasnuni sebelumnya mendapat tawaran pekerjaan di kawasan Timur Tengah dengan iming-iming penghasilan tertentu. Tawaran tersebut disebut berasal dari dua orang yang disebut bernama Sutrisno dan Toni.
Setelah menyatakan bersedia, Wasnuni kemudian disebut dibawa kepada seorang pria yang dikenal dengan nama Yakub. Yang bersangkutan disebut mengaku sebagai sponsor atau perwakilan pihak penyalur tenaga kerja.
Menurut keterangan yang dihimpun, Wasnuni kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pengurusan dokumen sebelum akhirnya diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Kepala Desa Sibubut menyayangkan proses tersebut karena menurut keterangannya, pihak yang membawa warganya tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Kalau ingin bekerja di luar negeri, menurut saya sah saja, tetapi prosedurnya harus ditempuh dengan baik. Apalagi warga yang diberangkatkan berasal dari desa kami, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada 5 Agustus 2026.
Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap warga yang hendak bekerja ke luar negeri agar tidak menjadi korban penempatan kerja yang tidak sesuai ketentuan.
Perangkat Desa Sibubut lainnya juga meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap pihak yang melakukan perekrutan atau pemberangkatan PMI harus dapat menunjukkan legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Yakub ketika dikonfirmasi awak media melalui telepon pada 7 Agustus 2026 mengakui telah membantu memberangkatkan Wasnuni. Ia juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Iya, saya minta maaf karena tidak izin kepada pemerintah desa. Kalau Wasnuni meminta dipulangkan, akan saya pulangkan,” ujar Yakub.
Yakub juga menyampaikan bahwa dirinya bukan satu-satunya pihak yang melakukan pemberangkatan tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah dan menyebut adanya pihak lain yang menurutnya melakukan kegiatan serupa.
Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk mengenai legalitas perekrutan, dokumen keberangkatan, pihak yang terlibat, serta status pekerjaan Wasnuni di negara tujuan.
Menanggapi persoalan itu, Jhon pada 10 Agustus 2026 meminta agar kasus tersebut tidak berhenti pada permintaan maaf, tetapi diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberangkatan PMI, saya berharap pihak kepolisian dapat melakukan pendalaman dan memeriksa pihak-pihak yang terkait,” kata Jhon.
Jhon juga menyatakan akan menyampaikan informasi maupun bukti yang dimilikinya kepada Polresta Cirebon untuk menjadi bahan pemeriksaan.
Menurutnya, penegakan hukum diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, termasuk apabila terdapat indikasi perdagangan orang atau pemberangkatan PMI secara nonprosedural.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Cirebon mengenai laporan ataupun penyelidikan atas dugaan tersebut. Karena itu, status keterlibatan masing-masing pihak serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana masih menunggu proses klarifikasi dan pemeriksaan aparat berwenang.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini ditempatkan dalam konteks dugaan berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh. Penyebutan nama tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Kepastian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Tim Jabar – Jurnalpolisi.id



