
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan jual beli jabatan.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyusul rencana pelaksanaan rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Jeje, seluruh proses pengisian jabatan akan diawasi secara ketat melalui Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat.
“Kami berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel, dan yang pasti bebas dari korupsi maupun praktik jual beli jabatan,” tegas Jeje, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Satgas tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mencegah sekaligus menindak setiap dugaan penyimpangan dalam proses rotasi, mutasi, maupun promosi jabatan.
“Kami menggandeng Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat. Satgas ini dibentuk sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan agar tidak ada praktik jual beli jabatan di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya proses pengisian jabatan. Siapa pun yang mengetahui atau menerima informasi mengenai dugaan jual beli jabatan maupun adanya permintaan sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh jabatan tertentu diminta segera melaporkannya.
“Silakan laporkan kepada Pemerintah Daerah, Inspektorat, Polres, maupun Kejaksaan. Kami akan menindak tegas setiap laporan yang terbukti. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melakukan praktik jual beli jabatan,” katanya.
Jeje juga menyoroti masih adanya oknum yang diduga mencatut namanya untuk menawarkan atau menjanjikan jabatan kepada pihak tertentu.
“Saya sering mendengar ada pihak yang membawa-bawa nama saya untuk mendapatkan jabatan tertentu. Saya pastikan itu tidak benar. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mengatasnamakan Bupati untuk melakukan praktik seperti itu,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat akan dilaksanakan berdasarkan kompetensi, integritas, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembentukan Satgas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap tercipta birokrasi yang bersih, profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan bebas dari praktik korupsi maupun jual beli jabatan.
Sementara, ditempat yang sama Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, orang yang memberi maupun yang menerima, keduanya dipastikan terkena delik pidana. **(DRIV)



