Rupat, Bengkalis – jurnalpolisi.id
Jalan kabupaten di Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang memiliki kapasitas beban maksimal 8 ton, diduga masih kerap dilintasi kendaraan angkutan bermuatan jauh di atas batas yang telah ditetapkan. Sejumlah truk yang beroperasi di kawasan tersebut bahkan disebut membawa muatan hingga belasan ton dan banyak menggunakan pelat nomor luar Provinsi Riau.
Aktivitas kendaraan bertonase tinggi tersebut menuai keluhan masyarakat karena dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan kabupaten yang selama ini menjadi akses vital warga. Di sejumlah titik, kondisi jalan dilaporkan mulai mengalami kerusakan berupa retakan, lubang, hingga penurunan badan jalan yang diduga akibat tingginya beban kendaraan yang melintas setiap hari.
Warga menilai kondisi ini bertolak belakang dengan berbagai imbauan pemerintah terkait kepatuhan terhadap aturan tonase kendaraan demi menjaga ketahanan infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan anggaran negara. Namun di lapangan, kendaraan angkutan yang diduga membawa muatan melebihi kapasitas masih bebas beroperasi.
Seorang warga Desa Hutan Panjang yang enggan disebutkan namanya mengaku aktivitas kendaraan bermuatan berlebih sangat mengganggu kehidupan masyarakat.
“Sangat mengganggu. Mobil-mobil itu sering membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan. Jalan kami cepat rusak karena aktivitas angkutan yang over kapasitas. Kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Menurut warga, jalan kabupaten tersebut merupakan akses utama yang digunakan masyarakat untuk menunjang aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta mobilitas sehari-hari. Mereka khawatir apabila kerusakan terus terjadi, akses masyarakat akan semakin terganggu dan biaya perbaikan jalan akan terus membebani keuangan daerah.
Selain kerusakan jalan, warga juga mengeluhkan dampak lain yang ditimbulkan oleh lalu lintas kendaraan berat, seperti debu saat cuaca panas dan genangan air ketika musim hujan akibat kondisi jalan yang rusak.
Masyarakat juga menyoroti masih banyaknya kendaraan angkutan berpelat luar daerah yang beroperasi di Pulau Rupat tanpa memperhatikan kemampuan daya dukung jalan yang tersedia. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan yang masuk dan keluar wilayah Kecamatan Rupat
.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah nyata dan tegas terhadap kendaraan yang melanggar batas tonase.
“Jalan ini dibangun untuk kepentingan masyarakat. Kalau terus-menerus dilalui kendaraan bermuatan belasan ton, tentu tidak akan bertahan lama. Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah dan instansi terkait,” kata warga lainnya.
Dinas Perhubungan Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat menilai persoalan kendaraan over tonase di Pulau Rupat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau diminta segera mengambil langkah tegas melalui pengawasan rutin, pemeriksaan muatan kendaraan, hingga penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar aturan kapasitas jalan.
Warga berharap kedua instansi tersebut tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan mematuhi ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga umur infrastruktur jalan, keselamatan pengguna jalan, serta melindungi investasi pemerintah dalam pembangunan daerah.
Selain itu, masyarakat meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait guna melakukan pengawasan terhadap kendaraan bertonase tinggi yang masuk ke wilayah Pulau Rupat.
Apabila tidak segera dilakukan tindakan tegas, warga khawatir kerusakan jalan akan semakin meluas dan berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat serta perekonomian daerah.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat, masih menantikan langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, serta aparat penegak hukum untuk menertibkan kendaraan yang diduga melanggar batas tonase dan menjaga keberlangsungan infrastruktur jalan di Pulau Rupat.